SPBU Jongke Ditutup

Spread the love

Solo (poskita.co) –Untuk pengamanan aset, Pemkot Surakarta menyegel atau menutup lahan SPBU Jongke (Rabu 24/01). Langkah tegas tersebut ditempuh setelah berakhirnya perjanjian Pemerintah Kota Surakarta dengan saudara Ir. Edi Budhi Hartanto yang tertuang dalam surat perjanjian nomor 593/1252/1991, perihal pengelolaan lahan di SPBU Jongke.

Arif Selaku Satpol PP kota Surakarta mengemukakan, pengamanan aset milik Pemkot tersebut dilakukan karena HGB atas pengelolaan SPBU di Jongke sudah berakhir tahun 2017. Dengan berakhirnya perjanjian tersebut, pemilik SPBU mengajukan permohonan untuk mengemasi barang-barang. Namun ternyata hingga saat ini SPBU masih tetap operasional.

Sebelum dilakukan penutupan lahan, lanjut Arif, pihak pemerintah sudah memberi surat peringatan I, II, dan III yang berakhir pada tanggal 23 Januari 2018, akan tetapi surat peringatan juga tidak mengindahkan. “Sehingga hari ini kami lakukan langkah tegas yakni menutup lahan yang masih digunakan untuk SPBU. Adapun untuk mengambil barang-barang kami persilahkan tetapi harus menghubungi pihak terkait.

Setelah dilakukan penyegelan ini, tambah Arif, lahan bekas SPBU di Jongke rencansnya ntuk ruang publik. “Satpol PP hanya mengamankan kelanjutannya aset kami serahkan kepada Pemkot, ” terangnya.

Sembari menutup lahan di SPBU Jongke, Satpol PP juga membeberkan perihal Surat Peringatan ke III yang berisi;
Pada hari ini, Rabu 24 Januari 2018 di Surakarta, disampaikan hal sebagai berikut: Bahwa telah dilaksanakan perjanjian Nomor 593/1252/1991 tanggal 19 Juni 1991 antara Pemerintah Kota Surakarta dengan Saudara Ir. Edi Budihartanto untuk jangka waktu 25 tahun.

Isi surat peringatan lainnya menjelaskan bahwa atas obyek perjanjian kerjasama tersebut diterbitkan Hak Guna Bangunan Nomor 17 Kelurahan Pajang atas nama Saudara Ir. Edi Budhihartanto pada 31 Juli 1991 dan berakhir pada tanggal 1 September 2010. Dengan berakhirnya perjanjian nomor 593/1252/1991 pada 2 Mei 2017, Bangunan nomor 17 Kelurahan Pajang untuk fasilitas publik. Kemudian tanggal 14 Agustus 2017 Pemkot Surakarta telah mengirimkan surat penghentian operasional SPBU Jongke kepada pengelola SPBU Jongke. Berhubung surat peringatan tersebut tidak diindahkan, Pemkot Surakarta menutup lahan eks-Hak Guna Bangunan Nomor 17 Kelurahan Pajang dan selanjutnya akan dipergunakan untuk fasilitas publik. (Aryadi)