Dugaan Jual Beli Jabatan di Donohudan Boyolali, Rp80 Juta Melayang
BOYOLALI, POSKITA.co – Dugaan jual beli jabatan perangkat Desa Donohudan Kecamatan Ngemplak, Kabupatan Boyolali menguap saat Unit Reskrim Polsek Ngemplak, memeriksa sejumlah saksi, salah satunya saksi adalah Sri Hartatik (50) Warga Donohudan RT05 RW02.
Ia diperiksa sebagai saksi bersama Kepala Desa Donohudan, Rohmadi, di Mapolsek Ngemplak, Selasa, 18 Agustus 2025. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan warga Desa Donohudan, Pandri Wahono kepada Kapolsek Ngemplak pada 25 Januari 2025.
Dalam laporannya, Pandri menduga ada praktik jual beli jabatan untuk formasi Kaur Umum, Perencanaan dan Pembangunan.
Sri Hartatik, usai diperiksa membeberkan kronologinya, pada tahun 2022, anaknyna yang baru lulus kuliah bernama Nafi Nur Insani (22) diminta mendaftar seleksi Kaur Umum, Perencanaan dan Pembangunan Desa Donohudan yang kosong oleh salah satu perangkat desa bernama JN yang mengaku bisa meloloskan anaknya.

Setelah pendaftaran, JN mendatangi rumah Sri Hartatik dan minta uang RP80 juta dengan janji anaknya bisa lolos menjadi Kaur Umum desa Donohudan.
“Bude yang penting daftar, yang bawa saya. Kalau tidak lolos uang kembali. Nominalnya Rp80 juta, saya tanya kok uangnya banyak sekali, dijawab kalau tidak jadi nanti uang kembali,” ujar Sri Hartatik menirukan ucapan JN.
Uang itu diserahkan sebanyak dua kali. Tahap pertama Rp30 juta dan tahap kedua Rp50 juta. Penyerahan dilakukan di rumah JN pada 3 Februari 2022 dan disaksikan istri JN. Saat itu tidak dibuat kwitansi karena percaya dan JN masih terhitung saudara.
Setelah mengikuti tes seleksi yang diikuti sembilan (9) peserta akhirnya mengerucut dua nama yakni Gilang Nur Pratama dan Nafi Nur Insani. Namun setelah sampai tingkat kecamatan, informasi yang diterima Sri Hartatik menyebutkan nama Gilang Nur Pratama yang dinyatakan lolos.
Sri Hartatik kecewa merasa dibohongi, akhirnya ia meminta pertanggungjawaban kepada JN terkait uang Rp80 juta yang sudah diserahkan.
Selama lima bulan tidak ada kejelasan. Setelah itu, JN berjanji melalui telepon akan mengembalikan uang. Namun saat ditemui, JN kembali berbelit-belit dan sulit ditemui. Terakhir, JN ditemui di kantor kelurahan dan kembali berjanji akan mengembalikan uang.
“Ketemu di kelurahan, dia bilang lagi saya kembalikan bude,” kata Sri Hartatik.
Menyadari tidak ada bukti serah terima, Sri Hartatik kemudian berinisiatif membuat “Surat Pernyataan” bersama JN di rumahnya pada 16 Oktober 2025.
Surat pernyataan itu menegaskan: “JIKA PENAWARAN / JANJINYA GAGAL MAKA UANG AKAN KEMBALI UTUH,” Surat tersebut ditandatangani JN, Sri Hartatik, suami Sri Hartatik Eko Sajianto, dan istri JN Yuliningsih, serta dibubuhi materai Rp10.000.
Setelah dibuatnya surat pernyataan itu, Sri Hartatik mengaku tetap beritikad baik mengingatkan JN untuk mengembalikan uang. Namun menurutnya JN hanya memberi janji tanpa bukti.
“Setelah menulis pernyataan saya tetap beritikad baik saya mengingatkan untuk mengembalikan uang, namun JN mau mengembalikan hanya ucapan saja. Sampai hari ini pun tidak ada itikad baik, tidak mengembalikan sama sekali sampai saya dipanggil ke Polsek Ngemplak untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sri Hartatik menegaskan, ia tetap ingin kasus ini diproses hukum meski nantinya uang dikembalikan.
“Permintaan saya sendiri biar dia tanggung jawab mengembalikan uang dan masuk penjara,” paparnya.
Sementara itu Kades Donohudan, Rohmadi, mengatakan ia juga dipanggil untuk diminta keterangan terkait laporan warga soal dugaan jual beli jabatan yang melibatkan oknum perangkat desa bernama, JN.
Kepada petugas, Rohmadi menjelaskan mekanisme resmi seleksi perangkat desa. Pemerintah Desa Donohudan mendapat tugas dari pimpinan untuk pengadaan perangkat desa karena ada lowongan Kaur Umum, Perencanaan dan Pembangunan.
“Karena kami tingkat desa maka kami membuat rentetan proses tahapan-tahapan untuk penjaringan calon perangkat desa. Kami membuat SK kepanitiaan. Jadi SK dulu baru kita memilih panitia seleksi, setelah menjadi panitia kita tetapkan. Jadi pemerintah desa sebatas membuat SK penetapan panitia lowongan perangkat desa,” ujarnya.
Panitia selanjutnya, tambah Rohmadi, membuat dan melaksanakan butir-butir tahapan syarat dan sebagainya. Setelah semua tahapan dilalui lalu dilimpahkan ke tingkat kecamatan. Di tingkat kecamatan ditindaklanjuti dengan proses seleksi calon perangkat desa melalui tes.
“Hasil daripada tes untuk pelolosan calon yang direkomendasi diserahkan ke tingkat desa. Jumlah pendaftar ada sembilan. Hasil daripada tes itu dicantumkan di pemerintah desa, di kepanitiaan di tingkat desa. Kepanitiaan di tingkat desa membuat rekomendasi pengajuan ke pak Camat terkait dengan dua calon yang punya nilai tertinggi,” jelasnya.
Rohmadi menyebut dua calon dengan nilai tertinggi itu adalah Gilang Nur Pratama dan Nafi Nur Insani, anak Sri Hartatik.
“Yang saya ingat hasil dari desa untuk disampaikan pak Camat itu maka pak camat dengan Kepala Desa membuat sebuah ataupun hasil konsultasi dari desa ke pak Camat itu menjadi bahan untuk menentukan siapa yang lolos diantara dua itu. Tapi kemudian ditetapkan Gilang Nur Pratama sebagai Kaur Umum, Perencanaan dan Pembangunan,” paparnya.
“Setelah itu ditetapkan pak camat kami melantik Kaur yang telah diloloskan Gilang Nur Pratama, bulan Maret 2022,” tambahnya.
Rohmadi mengaku baru mengetahui informasi dugaan jual beli jabatan setelah mulai ramai diperbincangkan beberapa waktu terakhir.
“Akhir-akhir ini saja 2-3 bulan ini tentang apa yang dialami Bu Sri Hartatik yang ditawari pak JN. Dan JN bilang jangan bilang Abi (Kades) terkait tawaran ke anak Bu Sri,” paparnya.
Sementara itu JN saat dikonfirmasi via telepon terkait tuduhan jual beli jabatan kepadanya mengelak bertanggung jawab dan justru mempersilahkan untuk menghubungi orang lain.
“Besok tak antar ke A orang Boyolali aja. Yang janjikan mereka. Besok saya antar ke rumah A aja nggeh,” ujarnya via telepon. (Arya)

