Kejahatan Bahan Kimia Berbahaya, Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal
Foto: dokumentasi
JAKARTA, POSKITA.co – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri gerak cepat dalam membongkar kejahatan bahan kimia yang berbahaya.
Direktorat yang membidangi ekonomi khusus tersebut, Selasa (30/6) menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide (sianida) ilegal. Bahkan dua orang yang diduga terlibat kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut dikemukakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak di Tangerang, Selasa (30/6).
Ditegaskan Ade Safri, pengungkapan kasus ini berawal dari proses penyelidikan atas dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah.
“Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia yang diduga merupakan hasil impor dari China,” tegas Jenderal Bintang Satu tersebut.
Awalnya, lanjut Mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya itu, penyidik menggeledah tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi bahan kimia tersebut di Bekasi dan Jakarta, setelah memperoleh informasi mengenai peredaran sianida yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan didistribusikan di luar mekanisme pengawasan pemerintah.
Upaya penggeledahan yang dilakukan petugas membuahkan hasil, yakni menyita 54 drum sianida di Pondok Gede, Kota Bekasi, dengan nilai sekitar Rp 38.542.000/drum.
Selanjutnya, penyidik menyita 160 drum dari gudang di kawasan Kebon 200, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, serta 148 drum dari gudang ekspedisi di Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Nilai barang di dua lokasi tersebut sekitar Rp 40.500.000/drum.

“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 362 drum atau 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai taksiran mencapai Rp 14.555.268.000,” ungkap salah satu perwira tinggi Polri itu.
Adapun dalam mengusut kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni S (59) warga Jakarta Timur dan DW (40) warga Jakarta Barat.
Ditambahkan Ade Safri, tersangka S diduga menjual sianida kepada penambang emas tanpa izin di Sumatera Barat, sedangkan DW diduga memasok bahan kimia tersebut kepada penambang emas tanpa izin di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
Dalam upaya menuntaskan kasus ini, penyidik masih mendalami jalur distribusi sianida tersebut, termasuk asal impor, pihak-pihak penerima, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan perdagangan zat kimia berbahaya dan ilegal tersebut.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (**)
Tanto

