Kasus Rekam SPG Terungkap, Tersangka Terinspirasi Ini
Gelar perkara merekam bawah rok SPG yang berlangsung di Polresta Surakarta, Rabu (24/6). (foto dokumentasi)
SOLO, POSKITA.co – Geger perekaman bawah rok SPG menemukan titik terang. Pelaku terinspirasi konten dewasa.
Kasus rekam dibawah rok seorang perempuan bekerja sebagai SPG di salah satu pusat perbelanjaan yang sempat menghebohkan, akhirnya terungkap.

Tersangkanya diketahui seorang guru Sekolah Dasar (SD) di wilayah Sukoharjo.
Aksi nekatnya itu dilakukan tersangka terinspirasi oleh konten porno.
Motif tersangka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terungkap saat kasus ini digelar di Polresta Surakarta, Rabu (24/6).
Meski tersangka berinisial BSN (34) warga Sukoharjo telah mengakui perbuatannya dan telah diperiksa, namun yang bersangkutan tidak ditahan.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Sami Luwes Sriwedari, Laweyan, Kota Solo, pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban merupakan perempuan berinisial CEO (24) warga Karanganyar yang saat itu bekerja sebagai SPG salah satu produk minuman.
Berdasar hasil penyelidikan, lanjut Wakapolresta, tersangka melakukan aksinya dengan cara mengarahkan kamera telepon genggam ke bagian bawah rok korban saat korban sedang menata dan menyusun produk di area swalayan.
“Perbuatan tersebut diketahui oleh pengunjung lain yang berada di lokasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Sigit mengatakan, begitu mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Surakarta.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami dampak psikologis yang cukup serius. Selain merasa trauma, korban juga kehilangan rasa percaya diri setelah kejadiannya sempat viral di media sosial.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta rekaman CCTV yang menjadi alat bukti utama.
Sedang dari tersangka, penyidik menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A51 yang diduga digunakan untuk melakukan perekaman serta pakaian yang dikenakan saat kejadian berlangsung.
Tersangka yang telah diperiksa, lanjut Wakapolresta, dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 406 huruf A KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sesuai pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Sementara itu, Kasat PPA/PPO Polresta Surakarta Kompol Ratna Kartika Sari mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka menunjukkan adanya pengaruh dari konten-konten dewasa yang kerap dikonsumsi pelaku.
“Dari keterangan tersangka, dia mengaku sering melihat film dewasa dan konten serupa di media sosial. Dari sana muncul keinginan untuk meniru apa yang dilihatnya,” beber Kasatres PPA.
Menurut Ratna, tersangka mengaku memiliki dorongan untuk melakukan tindakan tersebut setelah melihat korban yang mengenakan rok saat bekerja di area swalayan.
“Tersangka mengaku memiliki dorongan untuk meniru konten yang pernah dilihatnya. Ketika melihat korban mengenakan rok, muncul niat untuk melakukan perekaman tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Kevin Ardya Primatama, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polresta Surakarta dalam menangani perkara tersebut hingga menetapkan BSN sebagai tersangka.
Pasca kejadian, kata
Kevin, kondisi psikologis korban masih belum sepenuhnya pulih. Selain mengalami trauma dan kehilangan rasa percaya diri, korban juga harus menerima kenyataan pahit yakni dikeluarkan dari tempatnya bekerja.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa persoalan pekerjaan korban merupakan kebijakan internal perusahaan dan tidak berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Korban sudah berusaha menerima keputusan tersebut dan saat ini fokus pada pemulihan diri serta proses hukum. Yang terpenting bagi kami adalah memastikan perkara ini dapat diproses sampai tuntas dan memberikan keadilan bagi korban,” paparnya. (**)
Tanto

