Perpanjangan SIM Cukup Klik Aplikasi SINAR
Foto: dokumentasi
SOLO, POSKITA.co – Mengurus SIM tak harus ke kantor, cukup klik aplikasi sudah bisa dilakukan.
Jajaran kepolisian kini makin memudahkan bagi masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam perpanjangan SIM, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Satlantas, namun cukup mengikuti aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR) yang kini pelayanannya sudah makin tersebar di berbagai kota atau daerah di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Aplikasi SINAR yang sebelumnya hanya terpusat di dua Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polresta Surakarta dan Satlantas Polrestabes Semarang, kini layanan tersebut telah diperluas ke 20 Satpas di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Dhayita Prameswari menjelaskan, aplikasi SINAR yang kini terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas Polri memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
“Perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi SINAR yang ada di Digital Korlantas. Ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Saat ini di wilayah Polda Jawa Tengah sudah ada 20 titik Satpas yang melayani perpanjangan SIM menggunakan aplikasi SINAR,” terangnya.
Adapun Satpas yang telah melayani perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR, diantaranya Polres Banyumas, Polresta Cilacap, Polres Pekalongan, Polres Pemalang, Polres Tegal, Polres Brebes, Polresta Pati, Polres Kudus, Polres Blora, Polres Grobogan, Polres Klaten, Polres Boyolali, Polres Karanganyar, Polres Wonogiri, Polresta Surakarta, Polresta Magelang, Polres Kebumen, Polrestabes Semarang serta beberapa Satpas lainnya yang telah ditunjuk oleh Polda Jawa Tengah.
Meski telah ada aplikasi SINAS untuk perpanjangan SIM A dan C, lanjut Dhayita, masyarakat juga masih bisa dilayani di masing-masing Kantor Satpas.
Lebih lanjut Mantan Kasatlantas Polres Batang itu mengatakan, perluasan layanan melalui Aplikasi SINAR bertujuan untuk mengurangi penumpukan antrean yang selama ini terjadi karena pemohon dari berbagai daerah hanya mengandalkan beberapa Satpas tertentu.
“Dulu yang melayani hanya Satpas Satlantas Polresta Surakarta dan Polrestabes Semarang. Akibatnya antrean menumpuk dan proses menjadi lebih lama karena server juga terpusat. Sekarang sudah ada 20 Satpas sehingga masyarakat bisa memilih lokasi pelayanan yang paling dekat atau yang antreannya lebih sedikit,” terangnya.
Melalui layanan daring tersebut, lanjutnya, masyarakat dapat menyelesaikan hampir seluruh tahapan administrasi dari rumah. Mulai dari pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, pengunggahan dokumen hingga pembayaran dilakukan secara online.
“Pemohon cukup membuka aplikasi Digital Korlantas lalu memilih layanan SINAR. Di dalamnya sudah ada petunjuk langkah demi langkah, mulai unggah foto selfie, KTP, SIM lama, mengikuti tes kesehatan dan psikologi secara online, hingga pembayaran,” jelasnya.
Setelah seluruh proses selesai dan permohonan disetujui, SIM baru dapat dikirim langsung ke alamat pemohon melalui layanan pos atau diambil di Satpas yang dipilih saat pendaftaran.
“SIM yang sudah jadi bisa dikirim ke alamat pemohon atau diambil langsung di Satpas sesuai pilihan saat pendaftaran,” jelasnya, kepada media, Rabu (10/6).
Perwira Menengah Berpangkat Melati Satu itu menambahkan, layanan perpanjangan melalui aplikasi SINAR dapat dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis. Bahkan pemohon dapat mengajukan perpanjangan mulai tiga bulan sebelum SIM-nya kedaluwarsa.
Dengan bertambahnya jumlah Satpas yang menggunakan aplikasi SINAR, diharapkan berbagai keluhan masyarakat terkait lamanya proses penerbitan SIM daring dapat diatasi. (**)
Tanto

