Sulap Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha Tambak Udang Jadi Tersangka
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah ungkap kasus dugaan tindak pidana alih fungsi LP2B dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, pada Rabu (10/6/2026). (foto dokumentasi)
SEMARANG, POSKITA.co – Demi meraup pundi-pundi rupiah, seorang pengusaha tambak udang di Kabupaten Batang nekat menabrak aturan hukum. Sawah produktif seluas 7 hektar disulap secara ilegal menjadi kawasan industri udang komersial.
Aksi nakal ini akhirnya dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Sang pengusaha berinisial AMP kini resmi menyandang status sebagai tersangka atas kasus alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang.
Kepastian hukum ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus, Semarang, Rabu (10/6/2026).
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga melihat aktivitas industri tambak udang vaname air payau berkeliaran di tengah hamparan sawah hijau Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Subah, Batang.
Saat penyidik Subdit IV Tipidter terjun ke lapangan, mereka menemukan lanskap pertanian yang sudah rusak. Di sana telah berdiri fasilitas lengkap mulai dari kincir air (paddle wheel), kantor, hingga gudang logistik.
Modus operandi yang dimainkan tersangka AMP tergolong sangat rapi: Tersangka sebenarnya mengantongi izin usaha resmi. Namun dalam pelaksanaannya, tersangka sengaja menggeser koordinat lokasi tambak melebihi batas luar yang diizinkan. Pergeseran ini mencakup area sawah dilindungi seluas 6,88 hektar (LP2B) dan lahan cadangan seluas 0,34 hektar (LCP2B).
Satelit Jadi Saksi Bisu: Polisi membeberkan bukti foto satelit yang sangat kontras. Pada tahun 2020, lokasi tersebut masih berupa hamparan sawah hijau yang subur. Namun memasuki tahun 2025, lahan pangan tersebut sudah bolong-bolong berubah menjadi petak-petak air payau.
Negara Tekor Rp 32 Miliar untuk Pemulihan
Bisnis haram ini diketahui sudah menggeliat selama kurang lebih 5 tahun dengan omzet keuntungan mencapai miliaran rupiah per tahun untuk pasar lokal.
Namun, keserakahan ini menyisakan luka parah bagi lingkungan. Tanah sawah yang tadinya subur kini terkontaminasi air payau (asin). Berdasarkan estimasi para ahli, pemerintah membutuhkan biaya fantastis hingga Rp 32 miliar hanya untuk memulihkan kembali karakteristik tanah tersebut ke fungsi semula.
Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jateng, Prasetyo Nugroho, menegaskan tindakan AMP ini merupakan pukulan telak bagi ketahanan pangan regional.
Ancam Swasembada Pangan: Tindakan ilegal ini langsung menggerogoti produktivitas beras di Jawa Tengah. Tabrak Program Nasional: Pengrusakan lahan ini dinilai mengganggu Program Asta Cita Presiden yang tengah gencar memfokuskan diri pada swasembada pangan nasional dan menekan angka impor.
Untuk menjerat tersangka, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya unit kincir tambak, motor dinamo listrik, karung bekas pakan, hingga satu bundel dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Atas tindakan nekatnya, tersangka AMP dijerat pasal berlapis:
- UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B.
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Tersangka kini dibayangi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Polda Jateng bersama Dinas Pertanian berkomitmen akan memperketat pengawasan udara dan lapangan. Polisi juga mengimbau keras kepada para investor dan pelaku usaha agar selalu mematuhi zonasi tata ruang. Sukses berbisnis tidak boleh dilakukan dengan cara merusak masa depan pangan masyarakat luas. Tanto

