Menitipkan Nyawa di Balik Tembok Daycare: Antara Kepercayaan dan Ironi Hukum
Kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta jadi sorotan Dosen Prodi Hukum UMMAD, Hasibatul Isniar Sepbrina Pratiwi SH, MH, pada Rabu (29/4). (foto dokumentasi)
YOGYAKARTA, POSKITA.co – Bagi orang tua bekerja, daycare atau taman penitipan anak adalah “oase” di tengah hiruk-pikuk rutinitas. Ia adalah perpanjangan tangan rumah, sebuah ruang yang dipercaya sebagai tempat aman bagi buah hati saat ayah dan ibu menjemput nafkah. Namun, kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta baru-baru ini telah meruntuhkan menara kepercayaan itu.
Ruang yang seharusnya dipenuhi tawa dan kasih sayang justru berubah menjadi panggung kekerasan. Peristiwa pilu ini bukan sekadar kegagalan moral seorang pengasuh, melainkan cerminan retaknya sistem perlindungan anak di negeri ini.
Hasibatul Isniar Sepbrina Pratiwi SH, MH, Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), melihat fenomena ini sebagai sebuah paradoks yang menyakitkan. Di atas kertas, Indonesia sebenarnya adalah “surga” regulasi bagi anak-anak.
Mulai dari UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ratifikasi Konvensi Hak Anak internasional, hingga UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, semuanya memberikan mandat tegas: Kepentingan terbaik anak adalah prioritas utama. Bahkan, yang terbaru, UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) sudah mengakui realitas ibu bekerja yang sangat butuh penitipan anak berkualitas.
“Namun, di sinilah letak paradoksnya,” ujar Isniar, Rabu (29/4). “Regulasi yang progresif tidak selalu berbanding lurus dengan perlindungan nyata di lapangan.”
Secara teknis, daycare masuk dalam layanan PAUD nonformal. Izinnya kini pun semakin mudah lewat sistem berbasis risiko. Namun, kemudahan administratif ini justru menyimpan bom waktu. Negara seolah hanya hadir sebagai “tukang periksa berkas”. Begitu izin keluar, pengawasan substantif terhadap kualitas pengasuhan sering kali hilang ditelan bumi.
“Negara seolah tidak benar-benar tahu apa yang terjadi di balik dinding daycare. Apakah pengawasan hanya berhenti pada formalitas?” tanya Isniar retoris.
Tanpa adanya inspeksi mendadak (sidak) berkala atau audit kualitas interaksi antara pengasuh dan anak, terciptalah “ruang abu-abu”. Di ruang gelap itulah, kekerasan bisa tumbuh subur tanpa terdeteksi.
Jebakan “Rasa Percaya”
Selama ini, hubungan antara orang tua dan pengelola daycare sering kali hanya didasarkan pada rasa percaya, bukan kepastian hukum yang kuat. Jarang ada orang tua yang membaca detail kontrak, dan tidak semua pengelola transparan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) mereka.
Padahal, menurut Isniar, secara perdata (Pasal 1365 KUHPerdata), kegagalan menjaga keselamatan anak adalah perbuatan melawan hukum. Namun karena posisi tawar orang tua yang sering kali lemah, mereka menjadi pihak yang paling rentan saat terjadi pelanggaran.
Fenomena ini juga menyingkap pergeseran tanggung jawab. Saat negara mendorong perempuan aktif bekerja, layanan pengasuhan anak justru dilepaskan ke mekanisme pasar.
“Ketika daycare dikelola sebagai entitas bisnis, pertanyaannya: apakah kepentingan anak tetap jadi prioritas? Tanpa pengawasan ketat, anak-anak berisiko hanya menjadi komoditas layanan, bukan subjek yang dilindungi,” tegasnya.
Kekerasan di Yogyakarta adalah alarm keras. Sanksi pidana penjara bagi pelaku langsung memang sudah diatur tegas dalam UU Perlindungan Anak. Namun, Isniar mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh berhenti di situ.
Pengelola daycare yang lalai, hingga pihak berwenang yang abai dalam pengawasan, juga harus ikut bertanggung jawab. Pencabutan izin usaha bukan lagi sekadar opsi, melainkan keharusan untuk memberi efek jera.
Kasus Little Aresha bukan hanya luka bagi orang tua korban, tapi juga tamparan bagi sistem hukum kita. Sudah saatnya perlindungan anak keluar dari sekadar deretan pasal di atas kertas, dan masuk ke dalam pengawasan nyata di setiap sudut ruang penitipan. Karena di sana, para orang tua tidak sekadar menitipkan anak, tapi menitipkan nyawa dan masa depan.
Tanto

