Soloraya

Pemprov Jateng Diskon PKB 5 Persen Mulai Februari hingga Desember 2026

Foto dokumentasi.

SOLO, POSKITA.co – Kenaikan PKB membuat sebagian warga keberatan. Fakta ini membuat Pemprov Jateng bikin gebrakan untuk membantu warga.

Pemprov Jateng terus menggencarkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen melalui skema PKB Gas Jateng 2026.

Program ini berlaku mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026 dengan tujuan dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Di Kota Solo, langkah tersebut mulai masif dilakukan bersamaan adanya kegiatan berbagi takjil yang dilakukan Polresta Surakarta, pada Selasa (24/2).

Kegiatan yang berlangsung di depan Mapolresta Surakarta, Jalan Slamet Riyadi tersebut, anggota Satlantas membagikan 200 paket takjil kepada para pengendara yang sedang melintas.

Momentum berbagi takjil ini dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat mengenai adanya potongan PKB sebesar 5 persen yang dapat dimanfaatkan hingga akhir tahun 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian kepolisian kepada masyarakat sekaligus sarana menyampaikan informasi penting, termasuk program diskon PKB dari Pemprov Jateng.

Kasi Pelayanan Pajak Daerah (PPD) Samsat Surakarta, Ghita Puspitasari menegaskan tidak ada perubahan signifikan dalam serapan PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada awal tahun 2026.

Sebagai pembanding, kata dia, realisasi penerimaan PKB Januari 2025 dengan Januari 2026.

“Untuk PKB bulan Januari 2025 mencapai Rp 14.870.331.500. Sedang pada Januari 2026 kemarin mencapai Rp14.178.483.500,” terang Ghita usai giat berbagi takjil.

Menurutnya, meskipun pada 2025 terdapat dua program relaksasi pajak dari pemerintah provinsi, capaian awal tahun 2026 tetap relatif stabil dan tidak menunjukkan penurunan signifikan.

Berbeda dengan PKB, dalam penerimaan BBNKB pada Januari 2026, lanjutnya, justru mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Sementara untuk BBNKB di Januari tahun 2025 mencapai Rp 3.358.308.500. Di Januari 2026 mencapai Rp 4.875.340.000, sehingga ada kenaikan,” lanjut Ghita.

Dia menambahkan, dua program relaksasi pada 2025 seperti program merah putih dan pemutihan pajak hingga akhir tahun tidak memberikan perbedaan signifikan dibandingkan kondisi awal 2026, meskipun kini sudah diterapkan kebijakan opsen pajak.

“Kalau dilihat tahun lalu ada dua relaksasi seperti program merah putih selama tiga bulan lalu dilanjut program Pemprov Jateng yang pemutihan sampai akhir tahun, penurunannya tidak signifikan,” jelasnya.

Di moment tersebut, Ghita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir dengan kebijakan pajak saat ini. Karena program diskon PKB 5 persen bisa menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar lebih awal dengan nominal yang lebih ringan.

Banit Satlantas Polresta Surakarta, Aiptu Miftahul Jannah, menjelaskan kegiatan berbagi takjil kepada pengendara sepeda motor dilaksanakan secara rutin selama bulan Ramadan.

“Setiap hari Polresta Surakarta membagikan takjil kepada pengendara menjelang waktu berbuka. Sebanyak 200 takjil dibagikan ke pengendara yang melintas di depan Mapolresta Surakarta,” kata Miftahul Jannah.

Kegiatan ini, menurutnya, merupakan bentuk kepedulian sekaligus upaya mendekatkan institusi kepolisian dengan masyarakat. Selain berbagi, momentum ini juga dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi terkait program diskon PKB 5 persen dari Pemprov Jateng yang berlaku hingga 31 Desember 2026. (**)

Tanto