Nestapa Konsumen Apartemen MPV dan Ironi Hukum di Polda DIY
Mewakili ratusan korban, belasan warga dari berbagai daerah mendatangi apartemen MPV yang telah lama mangkrak di Jalan Laksda Adisucipto Km 8, Tambak Bayan, Caturtunggal, Depok Sleman, Senin (9/2). (foto dokumentasi)
SLEMAN, POSKITA.co – Di Jalan Laksda Adisucipto Km 8, Caturtunggal, sebuah bangunan megah berdiri kaku. Sepintas, ia tampak seperti simbol modernitas Yogyakarta. Namun bagi ratusan orang, gedung itu adalah monumen luka—sebuah harapan yang telah layu selama sepuluh tahun, diperparah oleh “pintu hukum” yang mendadak tertutup rapat.
Apartemen Malioboro Park View (MPV) kini tak ubahnya gedung hantu. Padahal, sebelum pandemi menerjang pada 2020, progresnya sudah menyentuh angka 90 persen. Beberapa kunci bahkan sempat diserahkan. Namun hari ini, impian para pembeli untuk memiliki hunian strategis itu justru menemui jalan buntu setelah Polda DIY resmi menghentikan penyelidikan kasus ini pada Januari 2026.
Bagi para korban, perjuangan ini bukan sekadar soal uang, melainkan soal keadilan yang seolah menjauh. Selama satu dekade, banyak dari mereka yang tertib mengangsur ke Bank Tabungan Negara (BTN). Sebagian besar bahkan sudah lunas, namun unit yang dijanjikan tak kunjung bisa dihuni secara sah.
Mata rantai masalah dimulai saat dua konsumen mengajukan gugatan kepailitan di Pengadilan Niaga Semarang pada 2021. Alih-alih mendapatkan kepastian, putusan pengadilan yang memerintahkan kurator untuk melanjutkan pembangunan justru menjadi awal dari mangkraknya proyek secara total.
“Sampai sekarang tidak ada kelanjutan pembangunan. Apartemen MPV mangkrak,” ujar Asri Purwanti, SH, MH, CIL, CPM, kuasa hukum sekaligus Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, saat mendampingi para korban di lokasi proyek, Senin (9/2/2026).
Kekecewaan para korban memuncak ketika laporan yang dilayangkan ke Polda DIY pada Desember 2024 berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Alasan penyidik sederhana namun menyakitkan bagi korban: tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Nova Amalina, salah satu pelapor yang memegang surat penghentian tersebut, merasa akal sehatnya tercederai.
“Sudah terang benderang ada ratusan warga yang menjadi korban penipuan, kok dikatakan tidak ada unsur pidana?” keluhnya dengan nada getir.
Senasib dengan Nova, laporan dari Tri Kusumati juga mengalami nasib serupa. Berdasarkan SP2HP yang mereka terima, penyelidikan yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Saprodin, resmi dihentikan setelah dilakukan gelar perkara.
Mengetuk Pintu Istana dan Parlemen
Merasa aspirasinya dipetieskan di tingkat daerah, para ibu-ibu yang menjadi korban ini kini melayangkan pandangan ke Jakarta. Mereka tidak lagi hanya meminta keadilan dari kepolisian, tapi langsung mengetuk pintu tertinggi negara.
Dua tuntutan utama mereka adalah: Intervensi Presiden Prabowo Subianto: Meminta bantuan kepala negara untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlarut selama 10 tahun. Panggilan Komisi III DPR RI: Mendesak parlemen memanggil Kapolda DIY, pihak BTN, dan PT Malioboro Ensu Sejahtera (MES) selaku pengembang.
“Kami meminta Komisi III segera memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan mengapa kasus ini tidak kunjung tuntas dan justru dihentikan,” tegas Ny Susilowati Sigit, korban lainnya.
Kronologi Singkat Kemelut MPV
- 2016 – 2020: Konsumen rutin mengangsur; pembangunan mencapai 90%.
- 2021: Gugatan kepailitan dikabulkan Pengadilan Niaga Semarang; proyek mangkrak di tangan kurator.
- Desember 2024: Korban melaporkan dugaan penipuan/gelap ke Polda DIY.
- Januari 2026: Polda DIY menerbitkan SP3 (Penghentian Penyelidikan).
- 9 Februari 2026: Korban melakukan aksi di lokasi dan meminta bantuan Presiden & DPR RI.
Di bawah bayang-bayang beton yang mulai berlumut, ratusan warga ini masih berdiri teguh. Bagi mereka, SP3 bukanlah akhir, melainkan bukti betapa terjalnya jalan mencari keadilan di negeri sendiri.
Tanto

