Menguak Tabir Dana Hibah Keraton Solo: Antara Pelestarian Budaya dan Urgensi Audit Transparansi
Ketua Umum FBM sekaligus Ketua Umum DPPSBI, BRM Dr Kusumo Putro SH, MH menyoroti soal Keraton Solo yang belakangan ini sering geger. (foto dokumentasi)
SOLO, POSKITA.co – Upaya penyelamatan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kini tengah berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, revitalisasi besar-besaran oleh Kementerian Kebudayaan disambut sebagai napas baru bagi cagar budaya nasional. Namun di sisi lain, sebuah alarm keras berbunyi mengenai pengelolaan anggaran: Benarkah dana hibah yang mengalir justru mendarat di kantong pribadi?
Kekhawatiran ini disuarakan lantang oleh BRM Dr. Kusumo Putro, SH, MH, Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM) sekaligus Ketua Umum DPPSBI. Baginya, menyelamatkan Keraton bukan sekadar urusan memoles bangunan tua, melainkan menjalankan amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Integritas di Balik Revitalisasi
Pelestarian budaya, menurut Kusumo, adalah benteng ketahanan negara. Ia menegaskan bahwa identitas bangsa dipertaruhkan jika pengelolaan aset bersejarah dilakukan secara sembrono atau tertutup.
“Ancaman budaya saat ini adalah isu krusial. Jika dibiarkan, negara bukan hanya kehilangan jati diri, tapi gagal memegang teguh amanat pendiri bangsa,” tegas Kusumo.
Ia menekankan bahwa pemerintah wajib bertindak sebagai wasit yang adil di tengah konflik internal (adat) yang kerap menyelimuti Keraton Solo. Siapapun bisa mengklaim menjaga paugeran (aturan adat), namun di mata hukum negara, akuntabilitas tetap menjadi panglima.
Sorotan Tajam: Dana Rakyat atau Milik Pribadi?
Isu ini memanas menyusul pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang sempat viral. Sang Menteri mengungkapkan adanya aliran dana hibah dari Pemkot Solo, Pemerintah Provinsi, hingga APBN. Mirisnya, informasi yang beredar menyebutkan bahwa penerima dana tersebut bersifat pribadi.
Kusumo, yang juga dikenal sebagai advokat ternama di Solo, mendesak audit menyeluruh. “Ini uang rakyat. Pengelolaan dana hibah bukan untuk kepentingan individu, melainkan murni untuk pelestarian cagar budaya,” tuturnya.
Poin utama desakan audit transparansi: Publik berhak tahu bagaimana setiap rupiah digunakan. Asas manfaat: Dana harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan edukasi sejarah. Kepastian hukum: Mencegah potensi penyelewengan anggaran yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
Ancaman Pidana Bagi Penghambat
Tak hanya soal uang, Kusumo juga menyoroti aksi-aksi yang menghalangi proses revitalisasi, seperti insiden penggembokan museum yang pernah terjadi. Ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius bagi siapapun yang menghambat kerja pemerintah.
Berdasarkan Pasal 104 UU Nomor 11 Tahun 2010, setiap orang yang sengaja menghalang-halangi upaya pelestarian cagar budaya dapat diancam: Pidana Penjara: Maksimal 5 tahun. Denda: Minimal Rp10.000.000 hingga maksimal Rp500.000.000.
Menatap Masa Depan: Harapan untuk Persatuan
Harapan besar Kusumo adalah melihat Keraton Solo bertransformasi menjadi pusat edukasi dan destinasi wisata budaya yang terbuka luas bagi umum, tanpa menabrak batasan adat yang ada. Namun, prasyarat utama dari kejayaan itu adalah transparansi dan selesainya konflik internal.
“Kejayaan Keraton Surakarta sebagai pewaris Mataram Islam bukan hanya bergantung pada pihak luar, tapi dari kesediaan para ahli waris untuk bersatu dan peduli pada amanat leluhur,” tutupnya.
Audit dana hibah bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan langkah krusial untuk memastikan bahwa “wajah asli Nusantara” ini tetap lestari secara terhormat, tanpa dinodai oleh praktik yang mencederai kepercayaan rakyat.
Tanto

