Tahun 2025, PA Karanganyar Tangani Guru PNS dan TNI/Polri yang Ajukan Cerai Ada 22 Perkara. Horrok Piye Iki..!!
KARANGANYAR, POSKITA.co – Layanan penanganan perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar Kelas IB selama tahun 2025 dikabarkan ada 1.804 total perkara dan 1.516 diantaranya adalah kasus perceraian. Jajaran Karanganyar berupaya melakukan mediasi terlebih dulu sebelum ada keputusan sidang dengan mempertemukan dua pihak yang terkait atau berseteru.
Istilah “Istri Minta Pegat” sebanyak 76,58 persen atau cerai gugat ada 1.161 kasus dan laki-laki yang telah menceraikan istrinya atau cerai talak ada 23,42 persen atau 355 kasus. Hal tersebut disampaikan Panitera PA Karanganyar Sukarna, SHI MH kepada redaksi, Kamis (15/1/2026) siang. PA Karanganyar juga menangani pemberian dispensasi kawin sebanyak 106 kasus, perwalian ada 62 kasus, Istbat nikah 12 kasus, ekonomi syariah 9 kasus, juga penanganan harta bersama 5 kasus, untuk penguasaan anak 3 kasus, penanganan izin poligami 9 kasus dan kasus lainnya.
Dari kasus perceraian selama tahun 2025, ternyata ada beberapa kasus yang melibatkan guru PNS. Bahkan dari unsur pegawai PNS dan TNI/Polri juga ada yang mengajukan cerai. Pihak PA Karanganyar tidak serta merta memutuskan, akan tetapi tetap lewat jalur mediasi dan juga terpenting ada ijin dari pihak atasan yang mengajukan cerai.
“PA Karanganyar tetap mengikuti aturan yang berlaku dan kalau ada PNS, jika menghendaki pisah atau ajukan perceraian, harus mengetahui atasan atau pimpinan di dinas terkait. Data di PA Karanganyar selama tahun 2025, untuk angka ajuan perceraian PNS, TNI dan Polri ada sejumlah 22 kasus. Angka tersebut terdiri 21 cerai gugat dan 1 cerai talak,” ungkap Sukarna.
Banyaknya permintaan perceraian dari unsur PNS di tubuh TNI/Polri, juga ada PNS yang profesi guru dan karyawan perkantoran atau kedinasan, membuat kehati-hatian pihak PA Karanganyar. Ada banyak faktor yang mendasari timbulnya niat pihak perempuan abdi negara sebagai guru PNS atau unsur PNS dari TNI/Polri yang minta cerai atau ajukan cerai gugat.
Faktor penyebab perceraian antara lain adanya kekerasan rumah tangga yang terus menerus dialami perempuan, sehingga tidak betah untuk mempertahankan rumah tangga. Juga ada faktor kemandirian perempuan dalam mengarungi hidup dan merasa nyaman hidup sendiri, faktor ekonomi atau perubahan hidup, perselingkuhan, serta faktor lainnya.
Untuk data poligami yang ditangani PA Karanganyar tahun 2025 ada 9 kasus dan tidak ada PNS guru atau unsur TNI/Polri yang mengajukan ijin poligami. Rata-rata yang mengajukan poligami, jelas Sukarna, adalah warga yang memiliki alasan tertentu, misalnya dari istri pertama tidak dikaruniai anak, lalu menikah lagi. Juga karena faktor lain, karena istri tidak bisa melayani dengan baik suaminya dan faktor lainnya.
Lebih jauh dikatakan, untuk permintaan cerai talak maupun cerai gugat ada beberapa hal yang perlu dilakukan, antara lain membuat permohonan cerai atau gugatan, melampirkan buku nikah asli atau duplikat akta nikah atau surat keterangan menikah. Selain itu fotocopy buku nikah atau duplikat akta nikah atau surat keterangan menikah.
Lalu ada lampiran fotocopy KTP yang mengajukan dengan ukuran kwarto A4 di Nazegelen materai 10 ribu cap pos, surat keterangan domisili (apabila tempat tinggal sekarang berbeda dengan KTP), fotocopy surat keterangan domisili (ukuran kertas kwarto A4 di Nazegelen materai 10 ribu cap pos, fotocopy kartu keluarga (KK).
“Dan bagi PNS, Polri, TNI yang ingin cerai wajib melampirkan surat ijin dari pejabat yang berwenang atau atasannya. Juga ada fotocopy surat ijin dari pejabat yang berwenang dengan ukuran kertas kwarto A4 di Nazegelen materai 10 ribu cap pos. Persyaratan kalau mau cerai talak maupun cerai gugat harus komplit, tapi PA Karanganyar berusaha mencegah jangan sampai ada perceraian. Makanya kita siapkan tim mediator atau mediasi agar kedua belah pihak, pasangan suami istri tidak jadi cerai,” ujar Sukarna.

Dijelaskan, untuk Langkah poligami, memang diizinkan dalam ajaran Islam sebagai solusi untuk kemaslahatan sosial dan personal atau individu. Seperti dengan poligami diharapkan bisa meringankan beban seorang janda, pelihara anak Yatim pasca peperangan, juga mencegah kemaksiatan atau zina, memperbanyak keturunan, menjaga kehormatan, dan dengan poligami bisa mengangkat derajat wanita yang kurang mampu.
“Memang poligami itu diperbolehkan, dengan tujuan melindungi mereka yang rentan dan mengatasi masalah social. Tapi ingat, poligami itu bukan sebagai perintah wajib, akan tetapi harus ada izin bersyarat yang menuntut keadilan mutlak dari suami terhadap semua istrinya. Antara lain mampu memberikan nafkah lahir batin bagi istri, waktu luang terpenuhi dan perlakuan baik penuh kasih sayang,” pesannya.
Selama ini, ajaran Islam selalu menekankan bagi yang ingin poligami, siap menjalankan komitmen beberapa persyaratan penting poligami, yaitu terpenuhi rasa keadilan dan berkemampuan. Aspek keadilan jadi syarat mutlak, sang suami wajib berlaku adil dalam segalanya, baik nafkah, waktu, dan perlakuan kepada semua istrinya. Maka, jika tak mampu adil, poligami sangat tidak dianjurkan atau dilarang.
Dan yang kedua adanya aspek kemampuan yang harus nyata dimiliki seorang laki-laki yang ingin poligami. Menurut Sukarna, sang suami harus mampu memenuhi kebutuhan lahir dan batin seluruh istrinya. Kalau keadaan ekonomi atau hal tertentu seorang laki-laki atau suami tidak bisa diharapkan untuk berpoligami, tidak memiliki kelayakan sebagai suami yang berkemampuan, maka poligami itu dilarang. (Hakim)
NB: Foto pelayanan yang ada di PA Karanganyar Kelas IB dan siap standby sesuai jam kerja.

