Features

Notaris Anik Suryani Mangkir Dua Kali Panggilan MPN, Dokumen Penting Pembeli Terkatung-katung

Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM selaku kuasa hukum AW saat memberikan penjelasan terkait mangkirnya Anik Suryani SH MKn untuk diperiksa MPN di Kantor MPD Notaris Jalan RM Said, Manahan, Solo, Selasa (16/12). (foto dokumentasi)

SOLO, POSKITA.co Majelis Pemeriksa Notaris (MPN) Daerah Solo harus menelan kekecewaan. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Anik Suryani SH, MKn, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Selasa (16/12) di Kantor MPD Notaris, Manahan, Solo. Ini adalah kali kedua notaris yang berpraktik di Colomadu, Karanganyar, tersebut tidak memenuhi undangan, meninggalkan pertanyaan besar tentang nasib dokumen penting milik kliennya.

Pemanggilan pemeriksaan ini berawal dari aduan AW, seorang pembeli properti yang mengaku dirugikan lantaran hingga kini belum menerima salinan surat kuasa jual yang sah dari Notaris Anik Suryani.

Notaris Dianggap Tak Hormati Institusi Pengawas

Kuasa hukum AW, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Anik. Sedianya, MPN menjadwalkan pertemuan antara Anik Suryani dengan kliennya, AW, pada hari yang sama.

“Anik sepertinya tidak menghormati tim MPN yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan lainnya yang hendak memeriksa yang bersangkutan kenapa tidak segera menyerahkan salinan surat kuasa jual kepada klien kami,” ujar Asri Purwanti.

Ketidakpatuhan ini, menurut Asri, bukan hanya menghambat penyelesaian kasus, tetapi juga menunjukkan sikap acuh tak acuh terhadap institusi pengawas profesi notaris.

Dokumen Penting ‘Nyeberang’ ke Pihak Penjual

Kasus ini bermula dari dua transaksi jual beli properti pada awal tahun 2024. AW diketahui telah membeli dua aset, yaitu tanah di Sambirejo, Sragen, senilai sekitar Rp 840 juta dari Saifulloh Yusuf dan istri, serta properti lain di Candirejo, Klaten, senilai sekitar Rp 500 juta dari Pratama Ghazali dan istri.

Kedua transaksi yang melibatkan uang miliaran rupiah ini dilakukan di Kantor PPAT Anik Suryani di Jalan Adi Soemarmo, Colomadu. Namun, hingga berbulan-bulan sejak Januari dan Februari 2024, salinan surat kuasa jual yang menjadi hak AW sebagai pembeli tak kunjung diserahkan.

Ironisnya, baik AW maupun kuasa hukumnya mendapat informasi yang membingungkan: surat kuasa jual tersebut justru diserahkan oleh Anik Suryani kepada pihak penjual tanah di Sambirejo, Sragen.

“AW mendapat informasi itu langsung dari Anik Suryani, sementara saya (Asri Purwanti) mendengarnya saat Anik Suryani dimintai keterangan di Kantor MPD beberapa waktu lalu,” terang Asri, yang menandakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau kelalaian fatal dalam penyerahan dokumen.

Diserahkan ke MPW, Sanksi Menanti

Mangkirnya Anik Suryani untuk kedua kalinya ini memaksa Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Solo mengambil langkah maju. Karena MPD tidak berwenang memberikan sanksi final, kasus ini dipastikan akan dilimpahkan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Pihak MPD Notaris akan menyerahkan masalah ini ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Tengah,” kata Asri Purwanti.

Penyerahan ke MPW ini membuka kemungkinan sanksi serius bagi Notaris Anik Suryani. “MPW akan melakukan langkah berikutnya, termasuk mungkin memberikan sanksi kepada notaris Anik Suryani yang tidak bersedia menyerahkan salinan surat kuasa jual kepada klien kami,” pungkas Asri.

Di sisi lain, Ketua MPN, Dr. Esti Tri Darwanti SH MKn, menolak memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait perkembangan kasus ini. Upaya konfirmasi langsung kepada Notaris Anik Suryani via telepon dan WhatsApp juga tidak membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.

Ketidakjelasan posisi dokumen penting pembeli senilai total lebih dari Rp 1,3 miliar ini kini sepenuhnya bergantung pada keputusan Majelis Pengawas Wilayah Jawa Tengah. Tanto/*