Dua Oknum Polisi Dipecat, Janjikan Korban Diterima di Akpol
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar, Kabid Humas Kombes Pol Artanto ungkap kasus penipuan yang melibatkan dua oknum anggota Polri di Ruang Lobby Mapolda Jateng, Rabu (5/11). (foto dokumentasi)
SEMARANG, POSKITA.co – Polda Jateng bertindak tegas, berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus korban dapat diterima sebagai Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2025.
Kasus yang merugikan korban hingga Rp 2,65 miliar ini melibatkan dua oknum anggota Polri dan dua warga sipil.
Kasus ini diungkap Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar, Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan lainnya di Ruang Lobby Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025) siang.
Wakapolda menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 2,65 miliar.
“Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk Taruna Akpol melalui jalur khusus dengan imbalan uang dalam jumlah besar. Setelah uang diserahkan bertahap, ternyata korban tidak lolos seleksi,” ungkap Wakapolda.
Dirreskrimum menambahkan, kasus ini terjadi di wilayah Pekalongan dan Kota Semarang dalam periode Desember 2024 hingga April 2025. Dalam penanganannya, penyidik menetapkan empat tersangka, dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri berinisial AUK (38) dan FR (41), serta dua warga sipil berinisial SAP (54) dan JW (43).
Pelaku warga sipil SAP mengaku sebagai adik kandung petinggi Polri untuk memperdaya calon korban. Namun belakangan terungkap bahwa pelaku tidak memiliki hubungan keluarga atau keterkaitan dengan petinggi Polri.
“Modus para pelaku mengaku memiliki hubungan dengan pejabat tinggi Polri dan menjanjikan bisa meluluskan calon taruna dengan syarat membayar sejumlah uang. Dari hasil penyidikan, korban menyerahkan uang sebesar Rp 2,65 miliar,” jelas Dwi Subagio.
Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah dokumen pernyataan, bukti transfer antar rekening, uang tunai Rp 600 juta, serta dua unit telepon genggam. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan, dua oknum anggota Polri yang terlibat telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani tahanan tempat khusus selama 30 hari.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
“Laporkan ke kepolisian jika menemukan indikasi pungutan atau calo dalam proses rekrutmen. Polri berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalitas dalam setiap tahapan seleksi,” paparnya.
Tanto/*

