Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Stadion Manahan Ajukan Pra Peradilan
Foto: istimewa
SOLO, POSKITA.co – Salah satu tersangka dugaan korupsi drainase Stadion Manahan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam waktu dekat ini, akan mengajukan upaya hukum pra persdilan. Hal ini diungkapkan oleh Bambang Ary Wibowo, SH, CPM Kuasa Hukum dari tersangka HMD selaku Direktur PT. Kenanga Mulya.
Upaya pra peradilan ini setelah mencermati rencana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta yang baru saja diterimanya. Dalam salah satu penjelasannya dinyatakan bahwa pelimpahan dugaan korupsi proyek drainase lingkungan Stadion Manahan yang dikerjakan tahun 2019 ini adalah hasil audit dari internal kejaksaan yang memunculkan dugaan kerugian Negara sebesar Rp. 2,5 milyar.
Kejaksaan memang memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan dan penyelidikan dalam kasus korupsi yang diatur dalam undang-undang. Namun, jika ada kebutuhan audit keuangan, itu adalah tugas dari lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK), yang memang memiliki wewenang untuk menilai kerugian keuangan negara.
Pasal utama yang mengatur audit dugaan korupsi adalah Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa BPK dapat melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap indikasi kerugian negara dan melaporkan temuan unsur pidana kepada instansi yang berwenang. Dasar hukum BPK sendiri diatur dalam Pasal 23E UUD 1945, yang menegaskan kedudukan BPK sebagai badan independen untuk memeriksa keuangan Negara.
Maladministrasi
“Kami sudah memperlajari kasus ini hampir setahun denan mencermati banyak dokumen serta posisi kasus,” ungkap Bambang Ary Wibowo lebih lanjut. “Kecenderungan yang terjadi adalah adanya maladminsitrasi seperti persoalan kenapa yang melaksanakan lelang proyek tersebut adalah Dinas PUPR dan bukan Dinas Pemuda dan Olah Raga, sementara obyeknya adalah stadion Manahan.”
Selain itu proyek normalisasi drainase sekeliling stadion Manahan dalam rangka persiapan gelaran Piala Dunia U-17 tersebut kemudian dipecah menjadi 3 proyek dalam lelangnya. “Tim kami mencermati semua tahapan dari proses perencanaan oleh kontraktor perencana hingga pelaksanaan lelang,’ ungkap kuasa hukum PT. Kenanga Mulya tersebut.
“Kami juga meluruskan bahwa nilai pagu proyek Normalisasi Saluran Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan dengan nilai pagu Rp. 4.105.000.000,00 bersumber dari APBDP 2019 dan bukan Rp. 4,5 milyar sebagaimana dijelaskan pihak Kejaksaan,” ungkap Bambang Ary Wibowo. “Sementara PT. Kenanga Mulya menjadi pemenang tender dengan penawaran 4.043.470.000,00.”
“Perbedaan angka yang dikemukakan pihak Kejaksaan dengan fakta hukum sangat mempengaruhi penilaian sebuah perkara,” ujar Bambang Ary Wibowo, SH, CPM. “Realitanya proyek suah diselesaikan dan dinyatakan diterima, namun kerugian Negara yang ditemukan menunjukkan indikasi proyek tersebut tidak dikerjakan sepenuhnya.”
Hal inilah yang menjadikan kuasa Hukum mengajukan pra peradilan terhadap kasus yang akan disidangkan mulai minggu depan ini. “ Kami akan memberikan bukti dan fakta hukum berikut saksi-saksi ahli terkait dengan dugaan korupsi dalam kasus ini, dikarenakan prinsip dari klien kami untuk memulihkan nama baik di usia yang sudah senja,” ujar Bambang Ary Wibow.
Cosmas/*