Korlantas Polri  Bekukan Sirene Tot-Tot Wuk-Wuk dan Penggunaan Strobo   

Spread the love

Foto: Istimewa

SOLO, POSKITA.co – Beberapa waktu ini viral masyarakat minta penghentian Tot Tot Wuk Wuk.  Korlantas Polri merespon dengan cepat tas keluhan masyarakat dan netizen.    

Selain mengevaluasi  penggunaan sirene dan strobo ilegal, Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryo Nugroho menghentikan penggunaan komponen tersebut dalam berkendara di jalan raya.

Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tidak terganggu suara sirene yang dikenal dengan sebutan “Tot Tot Wuk Wuk” di jalan raya.

Gejolak penolakan bunyi sirene tersebut mencuat sehubungan berbagai pihak yang tidak berhak menggunakan fasilitas tersebut, nekat menggunakannya sehingga menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan.

Kakorlantas menambahkan, penggunaan sirene dan strobo sudah diatur melalui undang-undang, pihaknya tetap akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Semua masukan yang berasal dari masyarakat merupakan hal yang positif, untuk itu, akan saya evaluasi dan telah kami monitoring,” tambah Mantan Wakapolda Jateng tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9).

Perwira tinggi Polri itu juga memaparkan bahwa penggunaan sirene dan strobo untuk pengawalan resmi sudah dibekukan sementara.

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi saat arus lalu lintas padat,” paparnya.

Seperti diberitakan berbagai media, muncul gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang disuarakan masyarakat. Mereka meminta agar penggunaan sirene dan strobo diutamakan hanya untuk kendaraan dengan kebutuhan darurat, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Berdasar aturan sesuai oasal 65 ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan bahwa pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada kendaraan tertentu. Urutannya mencakup kendaraan pemadam kebakaran saat bertugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan yang memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan kepala negara atau tamu negara, hingga kendaraan yang digunakan untuk keperluan khusus.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga menegaskan penggunaan lampu isyarat dan sirene hanya diperbolehkan pada kendaraan prioritas, di antaranya mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan pimpinan lembaga negara.

Setelah adanya evaluasi dari Korlantas, diharapkan penggunaan sirene dan strobo sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat sebagai pengguna jalan raya. (**)

Tanto/*