Wagub Taj Yasin: Pemerintahan di Pati Tidak Boleh Berhenti

Spread the love

Foto : Medianto (Humas Jateng)

Pati, Poskita.co – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menjadi Inspektur Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Pati pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Wagub menggantikan Bupati Pati, Sudewo, yang berhalangan hadir karena sakit. Upacara yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Pati itu dihadiri oleh Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra; Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda); tokoh masyarakat; dan jajaran aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Pati. 

Saat ditemui seusai upacara, Wagub menyampaikan, hari kemerdekaan merupakan momentum penting untuk merekatkan kebersamaan dan semangat gotong royong.

“17 Agustus adalah hari ulang tahun negara kita. Hari ini sangat penting, sangat sakral, dan selalu ditunggu oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah mengajak kita semua untuk menghormati hari sakral ini dengan menjaga kondusivitas, kebersamaan, serta merenungi jasa para pahlawan dan proklamator Republik Indonesia,” ujarnya.

Ia menegaskan, kehadirannya di Pati merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jateng, dalam menjaga stabilitas dan memberikan dorongan semangat, bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Pati serta ASN, agar terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Pembangunan harus terus berjalan, pemerintahan tidak boleh berhenti. Masyarakat menunggu pengabdian dari pemerintah,” tegasnya.

Wagub menilai, hadirnya berbagai elemen masyarakat dalam upacara tersebut, juga membuktikan adanya kebersamaan dalam menjaga stabilitas daerah.

Dalam kesempatan itu, ia juga mendoakan agar Bupati Sudewo segera pulih. 

“Saya hadir di sini menjalankan amanah dari Pak Gubernur, untuk memimpin upacara 17 Agustus di Pati, beliau (Bupati Sudewo) berhalangan karena sakit,” kata Wagub.

Terkait dinamika politik di Pati, termasuk wacana hak angket, Wagub menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses demokrasi sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Indonesia adalah negara hukum. Segala sesuatunya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU), termasuk UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Proses yang berjalan di DPRD adalah bagian dari demokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang sesuai aturan. Kita tunggu hasilnya,” ungkap Wagub.

Pada kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat menjadikan kemerdekaan sebagai momentum yang membangkitkan semangat untuk menyongsong masa depan. 

“Pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Pati, harus terus tumbuh. Kita harus sejahtera bersama melalui gotong royong,” tandasnya.

Cosmas/*