Per 30 Juni 2025 Ada 1200 Perkara Ditangani PA Klaten, 9 Hakim Siap Bekerja Optimal
KLATEN, POSKITA.co – Banyaknya kasus perceraian yang terjadi di Klaten, menjadi keprihatinan tersendiri bagi jajaran Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B. Karena banyaknya kasus seputar rumah tangga, perceraian, rebutan warisan, sengketa tanah, atau kasus lainnya, jumlah hakim saat ini di PA Klaten menjadi 9 orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PA Klaten.
Informasi yang disampaikan Humas PA Klaten Kelas 1B, Sukarno, SHI, untuk jumlah perkara tahun 2024 ada 2014 dan per 30 Juni 2025 jumlah perkara yang masuk ditangani ada 1200 perkara. Kalau sebelumnya PA Klaten Kelas 1B hanya memiliki 5-6 hakim, kini sudah memiliki 9 orang hakim termasuk Ketua dan Wakil Ketua PA Klaten.
“Kami dari Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B menghimbau kepada masyarakat agar tetap dijaga kerukunan rumah tangga. Dari perkara yang masuk, memang ada yang disebabkan karena judi online, suami pinjam uang tanpa sepengetahuan istri, juga ada disebabkan pasangan mau cerai gara-gara ada pihak ketiga atau selingkuhan, rebutan warisan, rebutan harta gono-gini, rumah tangga selalu cekcok, dan faktor lainnya. Kami kalau tangani kasus perceraian tetap ada tawaran damai dulu, diupayakan damai dan jangan bercerai,” jelas Sukarno, Kamis (3/7/2025) sore.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B Riana Ekawati, SH MH mengatakan, mulai Mei 2025 lalu, PA Klaten Kelas 1B telah memberikan layanan masyarakat terkait brosur penanganan perkara yang mau diajukan. Layanan hanya 2 hari di Mall Pelayanan Terpadu atau MPP (kompleks Gedung Dharma Wanita Klaten). Layanan pada Selasa, dari jam 08.00-13.00 WIB dan layanan Jumat pada pukul 08.00-11.00 WIB.
Karena kasus atau perkara perceraian, kasus rebutan warisan dan kasus lainnya sangat tinggi yang masuk di PA Klaten Kelas 1B, maka untuk menghindari antrean panjang, disarankan warga yang mau mengurus berkas ajuan bisa mendaftarkan lewat MPP Klaten. Kalau harus antre ajukan berkas atau pengambilan brosur di PA Klaten Kelas 1B, lebih baik datangi stand PA Klaten di MPP Klaten yag ada di lantai 1 Kantor DPMPTSP Klaten.
“Daripada antrean lama, sebaiknya warga yang mau urus perkara atau berkas perkara bisa datangi stand layanan kami di MPP Klaten. Hanya dua hari layanan kami, Selasa dan Jumat, langkah ini demi mempermudah akses layanan kepada masyarakat. Kita akui, banyaknya ajuan perkara ke kantor kami sangat tinggi dan layanan antrean panjang, PA Klaten mulai buka layanan di MPP,” jelas Riana.

Terkait informasi jumlah hakim yang bertambah, Riana sangat bersyukur. Pada Juni-Juli 2025 ini ada tambahan 3 hakim, yaitu Laili Herawati, SSy, Wahita Damayanti, SH MH dan Venti Ambarwati, SHI MH. Sehingga jumlah hakim di PA Klaten Kelas 1B saat ini ada 9 orang, termasuk Ketua PA Klaten Riana Ekawati dan Wakil Ketua PA Klaten Ummu Hafizhah SHI SE MA.
Dengan nada tegas, Riana yang asli Sukoharjo ini, meminta masyarakat yang memiliki kasus atau perkara perceraian, agar dipahami dan dipikir lebih mendalam. Jangan sampai komitmen antara suami-istri untuk membentuk rumah tangga yang bahagia bisa hancur gara-gara salah paham, paham yang salah, nafsu amarah atau karena adanya pihak ketiga.
“Kita mengakui kalau trend angka perkara di Klaten yang ditangani selalu naik-turun, antara 1800-2000 kasus per tahunnya. Per akhir tahun 2024 ada 2014 perkara dan bulan Juni 2025 kemarin saja ada 150-an perkara yang masuk. Untuk per 30 Juni 2025 lalu ada 1200 perkara yang masuk dan saat ini proses penanganan. PA Klaten hadir untuk kebaikan dan tetap menjaga keutuhan rumah tangga. Perceraian itu jalan terburuk dalam rumah tangga, setidaknya kita semua bisa pahami perkara yang masuk, namun keutuhan rumah tangga jangan sampai runtuh,” harap Riana mantap. (Hakim)