Satlantas Polresta Solo Tunggu Perintah Pimpinan

Spread the love

*Perihal Sanksi Tegas Truk Bermuatan ODOL

SOLO, POSKITA.co – Soal sanksi tegas bagi kendaraan berat atau truk yang mengangkut barang melebihi kapasitas atau Over Dimention dan Overload (ODOL), Satlantas Polresta Solo masih menunggu petunjuk teknis dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng.

Di waktu menunggu arahan, jajaran Satlantas masih melaksanakan sosialisasi terkait kebijakan sanksi bagi kendaraan yang mengangkut barang ODOL kepada para pengusaha angkutan barang maupun pemilik armada truk di wilayah Kota Bengawan.

Hal itu dikemukakan Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan.

Menurutnya, saat ini belum ada dasar hukum atau instruksi lanjutan untuk melakukan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan ODOL. Penindakan di lapangan masih bersifat persuasif, yakni memberikan teguran dan peringatan kepada pengemudi serta pemilik kendaraan.

“Saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi terkait pelanggaran over dimention maupun overload. Belum ada perintah atau arahan teknis untuk melakukan tindakan hukum. Jadi kami belum bisa melakukan penilangan ataupun penindakan lain yang bersifat represif,” terang Agung mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, Senin (30/6).

Dia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya ditujukan kepada sopir truk saja, melainkan lebih diarahkan kepada para pemilik armada dan pengusaha angkutan. Hal ini menyusul banyaknya masukan dan keluhan dari pengemudi yang merasa tidak memiliki kuasa penuh atas spesifikasi dan muatan kendaraan.

“Selama ini, sopir hanya menjalankan perintah dari atasannya. Jadi kami terima banyak masukan dari sopir di lapangan. Dari situ, pimpinan kemudian menginstruksikan agar fokus sosialisasi diarahkan kepada pemilik kendaraan atau perusahaan angkutan barangnya langsung. Harapannya, pembenahan bisa dilakukan dari hulu,” jelasnya.

Kasatlantas juga memaparkan, sejauh ini pihaknya telah mengunjungi sejumlah perusahaan angkutan untuk memberikan pemahaman langsung tentang bahaya ODOL serta dampaknya terhadap keselamatan lalu lintas dan kerusakan jalan.

Perwira menengah tersebut berharap, edukasi ini bisa menjadi momentum bagi para pengusaha untuk mulai menyesuaikan spesifikasi kendaraan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami juga menyampaikan bahwa kendaraan ODOL tidak hanya berisiko menyebabkan kecelakaan, tapi juga merusak infrastruktur jalan. Jadi ini bukan semata-mata soal pelanggaran lalu lintas, tapi juga menyangkut kepentingan umum yang lebih luas. Jalan yang rusak akibat truk ODOL merugikan semua pengguna jalan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kasatlantas menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang ditemukan. Namun jika dalam waktu dekat petunjuk teknis penindakan sudah diterbitkan dan truk masih mengangkut barang ODOL, maka tidak menutup kemungkinan sanksi tegas akan diberlakukan.

“Bulan depan apabila sudah ada perintah dari pimpinan atau dari Ditlantas dan di lapangan masih ditemukan pelanggaran, kemungkinan besar sudah masuk tahap penindakan. Tapi untuk saat ini kami masih berikan kesempatan, waktu pembenahan ini tolong dimanfaatkan dengan baik oleh para pengusaha,” tegasnya.

Hingga kini, lanjut dia, jajaran Satlantas siap memberikan pemahaman atau konsultasi bagi pengusaha yang masih bingung terkait peraturan atau mekanisme penyesuaian kendaraan. Termasuk informasi teknis tentang dimensi maksimal kendaraan dan kapasitas muatan yang diperbolehkan sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan. (**)