Tak Ada Politisasi Penetapan Hasto Sebagai Tersangka

Spread the love

SOLO, POSKITA.co – Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat apresiasi positif dari Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Prof Dr Asrinaldi.

Dia menilai penetapan tersebut tidak ada unsur politisasi.

“Perihal soal status itu, sebenarnya jauh-jauh hari kan sudah terindikasi ya, tetapi karena waktu itu barangkali banyak pertimbangan, PDIP sebagai partai penguasa, kemudian Jokowi, kader sebagai Presiden, ya tentu pertimbangan-pertimbangan itu juga membuat KPK tidak independen bekerjanya,” kata dia saat dihubungi, Rabu (25/12/2024).

Meski baru sekarang, dia menilai bahwa penetapan Hasto menjadi tersangka merupakan wujud profesionalisme KPK.

Tak hanya itu, dia menilai langkah yang dilakukan KPK seiring dengan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk membersihkan para koruptor dimuka bumi.

“Ini kan juga membuktikan bahwa Presiden Prabowo Subianto melakukan bersih-bersih semua kasus dalam konteks korupsi,” bebernya.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, KPK secara resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama dengan Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka berdasar surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Berdasar informasi sebelumnya, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku yang sebelumnya dicari lembaga antirasuah selama hampir 5 tahun.

“Dalam surat penerbitan DPO, yang bersangkutan segera ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (6/12/2024). (**)