AKP Subadar: Pelaksanaan Pemilu Tetap Aman Kondusif..!!
KLATEN (poskita.co) – Pada prinsipnya pelaksanaan pemilihan umum yang akan diawali dengan pemilihan Gubernur Jawa Tengah sekitar Mei 2018 mendatang, harus bisa berjalan jujur, adil, bebas dan rahasia. Pelaksanaannya bisa berjalan aman, damai, kondusif dan jauh dari unsur money politic.
Hal ini dijelaskan Kasat Intel Polres Klaten, AKP Subadar, dalam forum Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Klaten bersama mahasiswa, siswa SMA/SMK dan defabel, kaitan komitmen bersama membentuk Focus Group Discussion (FGD) tentang pengawasan pemilihan umum partisipatif di Merapi Resto Klaten, Selasa siang (14/11).
Untuk cara pelaporan yang bisa dilakukan para relawan pengawasan partisipatif dan elemen masyarakat dalam pelaksanaan pemilu, kata Subadar, banyak hal yang bisa disampaikan dengan membawa alat bukti pendukung kuat kaitan money politic atau pelanggaran lain.
“Cara pelaporan bisa bersifat terbuka dan tertutup. Kalau pelaporan terbuka, relawan atau masyarakat bisa langsung mendatangi Bawaslu dan nanti akan diangkat ke tingkat penegakan hukum terpadu (Gakkumdu),” ungkapnya.
Bilamana pelanggaran biasa atau administrasi, maka pelaporannya diarahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan jika pelanggaran selain administrasi dilimpahkan atau diarahkan pelaporannya ke Gakkumdu dan jika benar-benar ada unsur pidana beru diproses di kepolisian. Alat-alat bukti terjadinya pelanggaran juga tetap dibawa. Pelanggaran pidana tanpa bukti, tak bisa diproses lebih jauh.
“Misalnya money politik, diberi uang untuk memilih salah satu calon dewan misalnya, ada 2 saksi dengan bukti amplop berisi uang, nama calon dewan, dan nama partai. Ingat, saksi minimal 2 orang, tidak boleh satu,” jelas Subadar.
Polres Klaten berharap, pelaksanaan pemilihan apa saja, tetap dilakukan dengan santun, beretika, berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan. Tidak terjadi pelanggaran pemilu, pelaksanaan pemilu yang jurdil, warga tetap guyup rukun meski beda pilihan, dan terpenting sukses tanpa ekses.
Juga disampaikan kaitan penggunaan gedung untuk kampanye tingkat Provinsi maksimal 500 orang dan untuk tingkat Nasional maksimal 1000 orang. Kalau kampanye tertutup atau terbuka dihadiri lebih dari 250 orang, pihak penyelenggara harus membuat surat ijin. Tapi kalau peserta yang hadir di bawah 250 orang, tidak perlu ijin ke kepolisian, hanya cukup pemberitahuan. (aha)