Ijin Minimarket Terancam Dibatalkan

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Keluhan masyarakat Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung terkait minimarket yang akan berdiri di kawasan itu mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Sragen. Bupati menekankan jika terbukti melanggar peraturan Bupati (Perbup), tetap tidak boleh beroperasi.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menanggapi soal polemik Minimarket yang mendapat penolakan beberapa warga di Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung. Dia menilai jika ternyata memang benar-benar melanggar Perbup Nomor 76 tahun 2018, maka tidak boleh beroperasi. Tetapi tentu harus dikaji secara mendalam terlebih dahulu.

”Lebih jelas tanya pak Tugiyono, DPMPTSP, tapi di Perbup kan jelas aturannya tidak boleh dekat pasar, jaraknya sudah diatur,” papar Yuni kamis (18/3).

Dia menjelaskan jika tidak sesuai ketentuan perbup, seharusnya tidak bisa ijinnya dikeluarkan. ”Tidak bisa jika tidak sesuai perbup, tapi nanti di cek dulu di DPMPTSP,” terang Yuni.

Sementara kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Tugiyono membenarkan ada aduan soal minimarket yang berada di desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung itu.

Langkah DPMPTSP Sragen ini untuk menyelesaikan sengketa jika ada permasalahan. ”Kalau ada penolakan, tetap diselesaikan. Sementara saat ini masih dalam proses penyelesaian jika ada keluhan,” ujarnya.

Namun Tugiyono enggan menjelaskan secara rinci terkait ijin minimarket tersebut hingga bisa diakomodir DPMPTSP. Minimarket itu sendiri sudah mengantongi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) yang ditandatangani Tugiyono pada 8 Februari 2021 lalu.

Sebelumya pemilik toko kelontong Cilo Market Joko Rustanto mewakili sejumlah warga menolak lokasi minimarket tersebut. Dia menekankan bahwa dinas terkait harus konsisten untuk menegakkan peraturan. Lantaran dia menilai pemilihan lokasi minimarket menyalahi Perbup nomor 76 tahun 2018. ”Dari toko saya hanya 70 meter. Kalau diukur dari pasar rakyat kurang dari 1 kilometer,” ujarnya.

Pihaknya menekankan tidak mempermasalahkan adanya usaha minimarket. Namun harus sesuai ketentuan dan tidak menabrak aturan yang sudah dibuat oleh Bupati. (Cartens)