HukumNasional

Almas yang dulu beri jalan Gibran jadi Wapres,Kini Dukung Putusan MK Soal Ijazah

SOLO, Poskita.co – Putra Boyamin Saiman SH, Almas Tsaqibbirru Re A SH yang punya andil besar meloloskan Gibran Rakabuming Raka jadi Wakil Presiden RI dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia, kini mendukung para penggugat yang mempersoalkan ijazah SMA Gibran yang menjadi syarat sebagai Wakil Presiden.

Didampingi Arif Sahudi SH, MH selaku kuasa hukumnya, Almas mendukung langkah tersebut dengan mengirim surat ke Ketua MK.

“Jika nanti syarat ijazah SMA atau sederajat Gibran tidak terpenuhi sebagai calon wakil presiden, apapun putusan MK akan kami dukung,” terang Almas saat ditemui usai melayangkan surat ke Ketua MK, pada Rabu (30/9).

Seperti diketahui, Almas Tsaqibbirru Re A merupakan pemohon perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mana berdasar putusan MK mengubah ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden.

Kini, Almas secara lugas mendukung proses hukum yang sedang berjalan MK, termasuk permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.

Dalam perkara tersebut, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Sidang perkara tersebut telah mulai diperiksa MK pada September 2026.

Almas berharap permohonan tersebut dikabulkan apabila dalam proses pembuktian nantinya tidak terdapat bukti yang dapat menunjukkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sesuai ketentuan hukum.

“Saya mendukung penuh apa pun langkah-langkah hukum yang sedang berlangsung, terutama dalam hal ini PHPU terkait kekhawatiran dari Prof Denny terkait ijazah tingkat SMA sederajatnya Mas Wapres,” kata Almas, Rabu (30/9).

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi SH, MH menambahkan, surat permohonan kliennya ke MK telah dikirim melalui kantor pos pada Rabu (30/9) pagi dan ditujukan kepada Ketua MK.

Arif menjelaskan, inti surat tersebut berkaitan dengan harapan agar MK mengabulkan permohonan apabila dalam persidangan pembuktian tidak dapat dibuktikan adanya ijazah SMA yang menjadi bagian dari syarat pendidikan Gibran.

“Pada pokoknya, jika nanti dalam sidang MK dipembuktian tidak terbukti ada ijazah SMA yang disampaikan oleh termohon maupun pihak terkait, maka kita menuntut untuk dikabulkan atas permohonan itu,” kata Arif.