KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Rugi Rp 322,18 Miliar
Foto/ilustrasi: KPK
JAKARTA, POSKITA.co
KPK menetapkan dan menahan 3 orang sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018-2023.
Dari perkara ini, atas hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengkondisian dalam rantai pengadaan berlapis tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp322,18 M.

Korupsi dalam program strategis di sektor migas ini menjadi ironi. Program yang seharusnya membawa kebermanfaatan untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran justru dimanfaatkan para tersangka untuk mencari keuntungan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

KPK menegaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa harus dilandasi dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dengan tata kelola yang transparan dan bebas dari benturan kepentingan, pengadaan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Cosmas

