Nasional

Dugaan Korupsi Pemanfaatan TKD, Sri Sultan: Salahi Aturan Saya Tindak

Foto: dok

SLEMAN, POSKITA.co – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, angkat bicara terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang terjadi di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Sri Sultan menegaskan bahwa dirinyalah yang secara langsung meminta agar perkara tersebut segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ya sudah, wong saya yang mengajukan untuk diproses kok,” ungkap Sri Sultan saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD DIY, Kamis (02/07).

Sri Sultan menyampaikan, dirinya belum mengetahui secara rinci latar belakang maupun alasan terjadinya dugaan penyalahgunaan tersebut. Namun demikian, ia menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan Tanah Kas Desa demi kepentingan pribadi.

“Pokoknya akan saya tindak kalau menyalahi aturan,” tegas Sri Sultan.

Oleh karena itu, Sri Sultan meminta agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Harus diselesaikan dengan hukum, begitu saja,” tandasnya.

Perkara tersebut menjerat seorang mantan Lurah Condongcatur berinisial R yang kini berstatus sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyewakan Tanah Kas Desa seluas 1.980 meter persegi pada periode 2021–2023, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penyewaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan DIY, dugaan penyalahgunaan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.740.213.500. Kini, tersangka sedang menghadapi dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY.

Cosmas