Kredit Macet Bank Salatiga, 4 Tersangka Ditetapkan, Satu Tersangka Melawan
Tim kuasa hukum WH dari Kantor Hukum “DHONY, NUR, ATDRI & REKAN” menggelar jumpa pers di kawasan Pasar Kleco, Laweyan, Solo, Jumat (20/2) malam. (foto dokumentasi)
SALATIGA, POSKITA.co – Kabar mengejutkan datang dari lereng Gunung Merbabu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga baru saja mengetok palu penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga. Namun, di balik jeruji besi, sebuah perlawanan hukum mulai dikobarkan.
Senin (9/2/2026) lalu menjadi hari kelabu bagi empat orang. Direktur Utama berinisial DS, serta tiga orang lainnya yakni WH, SC, dan RAP, resmi menyandang status tersangka. Kejaksaan menduga ada “permainan” dalam penyaluran kredit yang menyebabkan negara buntung hingga Rp3 miliar lebih.
“Klien Kami Tidak Tahu Apa-apa”
Tak butuh waktu lama bagi salah satu tersangka, WH, untuk bereaksi. Melalui tim kuasa hukumnya dari kantor hukum “DHONY, NUR, ATDRI & REKAN” asal Solo, ia melayangkan pembelaan sengit. Mereka menilai langkah jaksa terlalu terburu-buru.
“Kalau bicara korupsi, syarat utamanya harus ada kerugian negara yang nyata,” tegas Dhony Fajar Fauzi, ketua tim hukum WH.
Argumennya sederhana namun menohok: kredit yang dipermasalahkan itu memiliki jaminan berupa sertifikat (Hak Tanggungan). Jadi, jika kreditnya macet, bank tinggal melelang jaminan tersebut. “Secara perbankan, kalau ada agunan yang bisa dilelang, maka kerugian negara belum benar-benar terjadi,” tambahnya.
Istilah “kredit fiktif” yang liar di media sosial juga jadi sasaran kritik. Tim pengacara menilai sebutan itu gugur dengan sendirinya. Mengapa? Karena debiturnya (peminjamnya) ada dan nyata, bukan tokoh karangan.
Selo Atdri Wibowo, rekan setim Dhony, memaparkan fakta menarik. Menurutnya, kliennya (WH) tidak punya kuasa apa pun saat proses pembaruan kredit (novasi) terjadi pada tahun 2022.
“Saat uang itu dikucurkan, WH sudah pindah tugas ke unit kerja di Bawen. Dia tidak ikut tanda tangan, tidak punya wewenang, apalagi menerima keuntungan. Jadi, bagaimana bisa dia ikut terseret?” tanya Selo heran.
Mencari Keadilan di Tengah Opini Publik
Kini, WH harus menjalani masa penahanan selama 20 hari. Namun, tim pengacaranya tidak tinggal diam. Mereka berencana menyurati Kejari Salatiga untuk meminta transparansi soal bukti fisik apa yang membuat klien mereka harus ditahan.
Mereka juga mewanti-wanti agar publik tidak termakan informasi simpang siur di media sosial yang bisa memicu “hukuman sosial” sebelum hakim mengetok palu. Bagaimanapun, dalam hukum, seseorang tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang tetap.
Kasus Bank Salatiga ini kini menjadi sorotan tajam. Akankah kejaksaan punya bukti “kartu as” yang tak terbantahkan, ataukah pembelaan WH akan membalikkan keadaan? Publik kini menanti rilis resmi dari korps baju cokelat tersebut untuk meluruskan benang kusut yang ada.
Tanto

