Soloraya

Jejak Sejarah yang Rata dengan Tanah: Nestapa Ndalem Padmosusastran di Tengah Sengketa


SOLO, POSKITA.co – Kota Solo kembali berduka atas hilangnya satu lagi kepingan sejarahnya. Belum kering ingatan publik atas berbagai upaya pelestarian budaya, kini bangunan Ndalem Padmosusastran yang terletak di Jl. Ronggowarsito No. 153, telah berubah menjadi puing. Bangunan yang berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) itu dirobohkan hingga rata dengan tanah pada Rabu (21/1/2026).
Ironisnya, material pendapa bersejarah tersebut dikabarkan tidak akan tetap tinggal di Solo. Berdasarkan informasi dari para pekerja di lapangan, bongkaran kayu dan struktur pendapa tersebut rencananya akan diboyong keluar dari Pulau Jawa.


Di Tengah Pusaran Sengketa
Aksi perobohan ini terjadi di tengah ketidakpastian hukum. Bambang Ary Wibowo, S.H., selaku penasihat hukum R. Padodariarso—salah satu ahli waris Ndalem Padmo—menjelaskan bahwa status tanah dan bangunan tersebut sebenarnya masih dalam proses sengketa hukum.
“Saat ini masih menunggu putusan kasasi. Secara hukum, jelas belum ada putusan tetap yang memiliki kekuatan hukum kuat untuk melakukan tindakan apa pun terhadap aset tersebut,” tegas Bambang.
Langkah tegas pun diambil. Pada Jumat (23/1/2026), pihak ahli waris resmi berkoordinasi dengan penyidik Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah Jateng/DIY untuk melaporkan perusakan ini sebagai tindak pidana khusus.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Kasus ini bukan sekadar urusan sengketa keluarga, melainkan ancaman terhadap identitas kota. Bambang menekankan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 66 jo Pasal 105 UU Cagar Budaya, yang membawa ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Pihak kuasa hukum mengklaim telah berkali-kali memberikan peringatan persuasif bahwa bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai ODCB oleh Pemerintah Kota Solo melalui surat nomor 646/40/1/2014. Namun, peringatan itu tampaknya dianggap angin lalu oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Selain pidana khusus cagar budaya, kami juga akan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polresta Surakarta sesuai Pasal 486 KUHP Baru dengan ancaman denda hingga Rp200 juta,” tambah Bambang.
Inventarisasi yang Hilang
Kini, di lokasi yang dulunya berdiri bangunan megah nan artistik itu, hanya tersisa tanah kosong. Pihak ahli waris tengah melakukan inventarisasi mendalam terhadap barang-barang bersejarah yang ikut hilang atau rusak bersamaan dengan robohnya pendapa.
Peristiwa Ndalem Padmosusastran menjadi alarm keras bagi Kota Solo. Di balik gelar “Kota Budaya”, perlindungan terhadap fisik bangunan bersejarah ternyata masih sangat rapuh di hadapan kepentingan pribadi dan konflik kepemilikan. Hilangnya bangunan ini bukan hanya kerugian bagi ahli waris, melainkan hilangnya satu saksi bisu perjalanan kebudayaan Surakarta yang tak akan mungkin bisa dibangun kembali.
Cosmas/*