Posbakum PN Solo Beri Bantuan Hukum Secara Gratis
Ketua PN Solo, Dr Achmad Satibi SH MH bersama Ketua LBH Solo Justice & Peace, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM menandatangani kerjasama, setelah LBH tersebut menempati Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PN Solo, mulai Rabu (31/12). (foto dokumentasi)
SOLO, POSKITA.co – LBH Solo Justice & Peace mulai awal 2026 bakal memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang lagi terjerat kasus.
LBH tersebut akan memberikan bantuan hukum secara gratis, setelah, Rabu (31/12), menandatangani kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) itu terwujud setelah LBH Solo Justice & Peace terpilih menempati Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PN Solo.
Usai penandatangan kerjasama, Ketua PN Solo Dr Achmad Satibi, SH, MH menjelaskan, keberadaan Posbakum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
“Masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun merasa takut datang ke pengadilan. Melalui Posbakum dan kerja sama ini, kami berharap masyarakat lebih berani mencari keadilan karena pendampingan diberikan secara gratis,” terang Achmad Satibi.
Dia menambahkan, Posbakum akan memberikan berbagai layanan hukum, mulai dari informasi hukum, konsultasi, hingga bantuan pembuatan dokumen. Pelayanan tidak hanya dilakukan di lingkungan pengadilan, tetapi juga dapat menjangkau masyarakat melalui sosialisasi di kelurahan, sekolah, hingga pemanfaatan media dan platform digital.
Terkait sasaran layanan, Ketua PN Surakarta menegaskan bahwa pendampingan penuh diberikan kepada masyarakat kurang mampu dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sementara untuk konsultasi dan informasi hukum, masyarakat tetap dapat dilayani tanpa persyaratan tersebut.
“Masyarakat sering terkendala dua hal, yakni keterbatasan biaya dan rasa takut menghadapi proses hukum. Posbakum hadir untuk menjawab persoalan itu,” jelasnya.
Menanggapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, Achmad Satibi menyebut pengadilan siap menyesuaikan layanan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, PN Solo, lanjutnya, akan terus mendorong inovasi pelayanan, termasuk penguatan sidang di luar pengadilan dan digitalisasi layanan administrasi yang terintegrasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), agar proses pelayanan hukum bisa diselesaikan dalam satu hari.
Tak lama kemudian, Ketua LBH Solo Justice & Peace sekaligus Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, Asri Purwanti, SH, MH, CIL, CPM, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh layanan Posbakum PN Solo dengan menghadirkan advokat-advokat senior untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat kurang mampu secara gratis.
“Kerja sama ini fokus pada pelayanan hukum tanpa biaya, baik konsultasi maupun pendampingan perkara di pengadilan. Jika masyarakat membutuhkan pendampingan lanjutan, kami hanya meminta kelengkapan administrasi seperti KTP, KK, dan SKTM,” kata Asri.
Dia juga memaparkan, LBH Solo Justice & Peace juga akan aktif melakukan jemput bola melalui sosialisasi ke desa-desa, sekolah, serta media sosial, guna memberikan edukasi hukum dan menghilangkan ketakutan bagi masyarakat yang sedang menghadapi hukum.
Menurutnya, pendampingan hukum dapat diberikan sejak tahap awal, mulai dari kepolisian hingga proses persidangan, sepanjang masyarakat atau keluarganya mengajukan permohonan bantuan hukum ke Posbakum yang mulai ngepos di PN Solo, pada awal 2026.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat benar-benar mendapatkan haknya atas bantuan hukum. Posbakum ini menjadi pintu masuk agar siapa pun tidak merasa sendirian saat menghadapi persoalan hukum,” papar Asri Purwanti didampingi puluhan advokat lainnya.
Dengan adanya kerja sama ini, keberadaan Posbakum di PN Solo sebagai tempat berlindung bagi masyarakat yang lagi menghadapi masalah hukum dan sebagai sarana efektif dalam menghadirkan keadilan yang mudah diakses, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. (**)
Tanto

