Jelang Akhir Tahun 2025, Bupati Klaten Sampaikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD
KLATEN, POSKITA.co – Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, SIKom dengan penuh semangat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Senin (3/11/2025) pagi.
Kegiatan digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Klaten dan dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten Klaten.
Suasana rapat berlangsung khidmat dengan nuansa ruang sidang yang khas ukiran kayu jati, dihiasi lambang Garuda Pancasila di dinding utama. Dalam kegiatan ini, Bupati Hamenang menyampaikan pajak dan retribusi memiliki peran penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pajak dan retribusi merupakan hal yang penting bagi pemasukan daerah, maka kita akan terus dorong agar ke depannya capaian pajak dan retribusi semakin meningkat,” ungkap Hamenang.
Lebih jauh dikatakan, dalam penyusunan peraturan terkait pajak dan retribusi perlu dilakukan agar tidak menghambat investasi serta mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah. Klaten ini potensinya luar biasa dan dari sisi pajak dan retribusi diharapkan bisa ditingkatkan.
“Maka peraturan terkait hal tersebut diperlukan agar tidak menghambat investasi dan memantau tata kelola, maka perlu dilakukan evaluasi. Evaluasi ini dilakukan demi perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Hamenang menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 perlu dilakukan penyesuaian.
“Berdasarkan evaluasi tersebut, maka Perda No 15 Tahun 2023 perlu dilakukan penyesuaian di dalamnya,” ujar Hamenang.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda yang baru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat landasan hukum pajak dan retribusi daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.
“Maka dalam kesempatan ini kami pemerintah daerah telah menyusun Raperda No 15 Tahun 2023. Inilah pengantar saya dalam pengajuan Raperda tersebut. Semoga dapat menjadi acuan dalam diskusi ke depan,” ungkapnya.
Ketua DPRD Klaten H. Edy Sasongko dengan senang hati mendengarkan paparan yang disampaikan Bupati Klaten terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten.
Tugas utama DPRD itu, jelas Edy Sasongko, adalah melakukan legislasi atau membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, fungsi anggaran atau membahas dan menyetujui APBD, serta fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
“Selain itu, DPRD juga bertugas menyerap aspirasi masyarakat, mengusulkan pengangkatan/pemberhentian kepala daerah, memilih kepala daerah pengganti jika ada kekosongan, serta memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama pemerintah daerah,” jelas Edy.
DPRD Klaten selama ini, katanya, antara legislatif dengan eksekutif sudah berjalan seiring dan setiap ada rapat paripurna, keduanya saling sinergis. Setiap Fraksi di DPRD Klaten juga memberikan tanggapan secara resmi terkait penjelasan atau paparan yang disampaikan Kepala Daerah. (Humas DPRD Klaten / Hakim)

