Bawa 140 Wisatawan ‘Ngutang’ di 4 Restoran, Bos Travel Boyolali Ditahan Polisi

Spread the love

Ilustrasi: AI generated

GUNUNGKIDUL, POSKITA.co – Seorang bos travel, F (27), pemilik biro perjalanan (travel) asal Boyolali, resmi ditahan oleh Polsek Playen, Gunungkidul. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan setelah membawa rombongan 140 wisatawan makan di empat restoran berbeda tanpa melunasi pembayaran.

Penahanan ini dilakukan setelah upaya mediasi antara F dan para pemilik restoran mengalami jalan buntu.

Kanit Reskrim Polsek Playen, Aiptu Denny Wahyu Aji, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, pelaku telah ditahan sejak 4 November 2025.

“Pelaku ditahan sejak tanggal 4 November, karena dari tanggal 2 November kami memberikan peluang kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu tapi tidak menemukan titik temu,” jelas Aiptu Denny kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Kasus ini terbongkar pada Minggu (2/11) lalu. F membawa rombongan tiga bus berisi 140 wisatawan makan di sebuah restoran di Playen, Gunungkidul. Saat tagihan makan senilai Rp 3,4 juta keluar, F tidak mampu membayarnya.

Kecurigaan muncul saat pihak restoran melakukan konfirmasi langsung kepada ketua rombongan wisatawan.

“Saat itu pihak rumah makan melakukan kroscek dengan ketua rombongan dan ternyata ketua rombongan sudah membayar lunas kepada F Rp 13,4 juta. Bahkan ketua rombongan menunjukkan kuitansi yang diberikan oleh F,” ujar Denny.

Insiden di Playen ternyata hanya puncak gunung es. Belakangan, tiga pemilik restoran lain mendatangi Polsek Playen untuk membuat laporan serupa.

“Sementara yang sudah datang ke Polsek ada empat Restoran yang berasal dari Gunungkidul dan Jogja,” kata Aiptu Denny saat dihubungi pada Senin (10/11).

Modus yang digunakan F identik: membawa rombongan makan, namun gagal melunasi tagihan saat ditagih.

Denny menegaskan bahwa para wisatawan telah membayar lunas biaya paket wisata kepada F. Namun, uang tersebut tidak digunakan semestinya oleh pelaku.

“Kalau itu (jumlah uang yang digelapkan F) dia tidak bisa merinci, tapi yang jelas uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya sama dia,” ucapnya.

Atas perbuatannya, F kini harus mendekam di tahanan dan disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Cos/*