Ketua PA Klaten Riana Ekawati, SH MH Prihatin Jumlah Ajuan Dispensasi Kawin di Bawah Umur Meningkat
KLATEN, POSKITA.co – Tampaknya sudah menjadi trend untuk data jumlah angka perceraian di wilayah Kabupaten Klaten. Dan warga Klaten selama beberapa dekade 5 tahun terakhir ini selalu menunjukkan angka kenaikan jumlah cerai gugat (CG) maupun cerai talak (CT). Untuk se Solo Raya, jumlah kasus atau perkara perceraian di Klaten termasuk tertinggi.
Hal ini dikatakan Ketua Pengadila Agama Klaten Kelas 1B Riana Ekawati, SH MH, saat dihubungi redaksi awal Oktober 2025 lalu. Adanya trend peningkatan angka jumlah kasus perceraian menjadikan jajaran karyawan PA Klaten tetap bersemangat dalam memberikan pelayanan. Namun demikian, upaya pencegahan terjadinya perceraian tetap dilakukan dengan jalur mediasi antar pasangan suami-istri yang sedang berseteru.
“Klaten ini cukup tinggi angka perceraiannya dan ini sepertinya sudah menjadi trend. Kita harapkan dan meminta kepada masyarakat Klaten, turut serta dalam mewujudkan keluarga yang harmonis, bahagia dan tetap sakinah, mawaddah warahmah. Warga ikut cegah dini perceraian, termasuk nikah dini atau dispensasi kawin anak di bawah umur. Komitmen pasangan suami-istri harus dijunjung tinggi, jangan sampai di tengah ada godaan yang menyebabkan terjadinya perceraian,” pesan Riana, Jumat (3/10/2025) siang.
Informasi yang disampaikan Ketua Pengadilan Agama Klaten Riana Ekawati untuk periode Januari sampai Agustus 2025, kasus atau perkara yang masuk dn ditangi antara lain ijin poligami 6 perkara, pembatalan perkawinan 2 kasus, cerai talak 284 perkara, cerai gugat ada 997 perkara, harta bersaama 7, penguasaan anak 4 perkara, perwalian 31 perkara, asal usul anak 16 kasus, isbat nikah 7 perkara, dispensasi nikah atau nikah di Bawah umur atau nikah dini 109 perkara.
Juga ada berkas masuk terkait wali afdhol ada 12 kasus, kewarisan 8 kasus, hibah 1 kasus, ekonomi syariah ada 3 perkara, penetapan ahli waris ada 25 perkara, dan lain-lain ada 67 perkara. PA Klaten ini, jelas Riana, selalu berkomitmen tinggi dalam menangani setiap permasalahan yang ada. Jajaran PA Klaten menjalankan tupoksi dengan dedikasi tinggi, profesional dan amanah. Saat ini ada 9 orang hakim PA Klaten yang bertugas, termasuk Ketua dan wakil Ketua PA Klaten.
“Untuk masalah dispensasi Kawin ini biasanya untuk anak usia dini dan di Klaten ini paling tinggi angkanya di atas 100 permintaan atau kasus. Kalau di PA Kabupaten/Kota se Solo Raya paling di Bawah 50 permintaan dispensasi Kawin. Dan kita sangat prihatin, sebab rata-rata permintaan dispensasi Kawin ini kebanyakan lulusan sekolah dasar atau SD,” ungkapnya.
Terkait trend kenaikan jumlah pasangan suami-istri yang cerai di Klaten sudah diinformasikan ke Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan jajaran Forkopimda Klaten. Kalau beberapa bulan lalu, memang jumlah perceraian terbanyak ada di wilayah lereng gunung merapi. Tetapi saat ini, jelas Riana, untuk sebaran pasangan suami-istri yang cerai talak atau cerai gugat sudah merata di 26 kecamatan se Kabupaten Klaten.
Untuk total cerai gugat dan cerai talak ada 1281 perkara dan jika diprosentasikan pasangan yang cerai gugat atau si istri yang mengajukan cerai ada 77,8 persen. Bagi pasangan suami-istri yang berniat cerai, Riana berpesan agar dipikir terlebih dulu. Karena Pengadilan Agama Klaten tetap berjuang untuk mencegah terjadinya perceraian, tetapi jika memang tidak ada titik temu atau tidak bisa rukun kembali, merupakan pilihan pahit.
Sekedar informasi, Kantor PA Klaten ini berada di Jalan KH Samanhudi No 9 RT 1/RW 12 Ngentak, Mojayan, Klaten Tengah, Klaten 57416. Pelayanan di PA Klaten dari Senin sampai Jumat, sebab 5 hari kerja. Untuk menghindari antrean ambil berkas, warga Klaten bisa mendatangi Kantor Layanan Satu Atap di DPMPTSP Klaten yang satu kompleks dengan Gedung Wanita Klaten khusus Selasa dan Jumat. (Hakim)
Keterangan Foto: Ketua PA Klaten Riana Ekawati, SH MH saat memimpin apel pagi di halaman kantor pekan lalu.