Enam Menteri Teken Komitmen Bersama, Lindungi Anak di Era Digital
Enam menteri dari Kabinet Merah Putih menandatangani komitmen bersama untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia, yakni Menkomdigi Meutya Hafid, Mendagri Tito Karnavian, Mendukbangga Wihaji, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menag Nasaruddin Umar, dan Menteri PPPA Arifah Fauzi (Foto: Amiriyandi/KPM Kemkomdigi)
Jakarta, Poskita.co– Enam menteri dari Kabinet Merah Putih menandatangani komitmen bersama untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.
Penandatanganan Nota Kesepahaman itu menjadi langkah awal pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS), sebagai wujud sinergi lintas kementerian dalam menjaga anak dari risiko paparan negatif di ruang digital.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.
Dalam sambutannya, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk melindungi anak di ruang digital sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Hari ini menjadi langkah nyata kolaborasi lintas sektor sesuai pesan Presiden agar kita selalu kompak dalam melindungi anak Indonesia di ruang digital,” jelasnya dalam acara Festival Lindungi Anak di Era Digital: Digital Aman, Anak Hebat di Museum Penerangan TMII, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).
Meutya menjelaskan salah satu hal yang diatur oleh PP TUNAS adalah penundaan aktivitas anak di ruang digital hingga mencapai usia tertentu.
“Sebagai contoh mengemudi kendaraan, itu ada usia minimalnya. Kita juga percaya bahwa untuk masuk ke ranah digital yang mungkin memiliki tingkat bahaya yang sama atau bahkan lebih daripada mengemudi, harus ada usia minimum anak-anak untuk masuk ke ranah sosial media dan juga ranah PSE pada umumnya,” tegas Meutya.
Meutya menekankan pentingnya upaya bersama untuk menyediakan ruang aktivitas bagi anak-anak berkegiatan secara fisik agar tidak terus terpapar oleh gawai.
“Ini lintas kita semua, baik KemenPPPA, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemendagri, dan Kemendukbangga, berperan menyediakan ruang-ruang yang baik bagi anak untuk beraktivitas,” ujarnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024 menyebut bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57 persen lainnya sudah mengakses internet.
Tanpa regulasi yang kuat, anak-anak berpotensi terpapar konten negatif di ruang digital yang tidak sesuai dengan usianya.
Oleh karena itu, PP TUNAS juga mengatur kewajiban PSE untuk memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis yang dapat memitigasi risiko paparan konten negatif.
Bagi pelanggar, PP TUNAS menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh.
Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan PP TUNAS oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Cosmas