Jalani Sidang, Zaenal Mustofa Didampingi 40 Pengacara

Spread the love

*Ancaman Penjara Diatas 5 Tahun

SUKOHARJO, POSKITA.co – Seorang advokat yang tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Solo, Zaenal Mustofa (53) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen, pada Rabu (16/07) siang.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Deni Indrayana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risza Kusuma, mendapat perhatian para pengunjung. Ada 40 pengacara yang mendampingi Zaenal dalam sidang.

Koordinator Penasehat Hukum terdakwa adalah Dr Imam Ghozali SH MH, sedangkan Zainal Abidin SH MH selaku Ketua DPC Peradi Kota Surakarta menjadi bagian dari tim PH. “Kami bersama advokat lainnya yang tergabung di Peradi sepakat untuk mendampingi terdakwa dalam menghadapi perkara ini,” terang Zainal Abidin, sebelum sidang dimulai.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU Risza Kusuma menjelaskan bahwa terdakwa Zaenal Mustofa diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, yang jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan ini diketahui terjadi pada tanggal 12 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Universitas Surakarta (UNSA) Karanganyar.

Kasus ini bermula dari kecurigaan saksi Asri Purwanti, yang menduga bahwa dokumen Ijazah Sarjana (S-1/Hukum) milik terdakwa diragukan. Kecurigaan ini muncul karena Asri Purwanti meyakini terdakwa tidak pernah kuliah di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Dalam penelusurannya, diketahui fakta bahwa Nomor Induk Mahasiswa (NIM) C100010099 yang digunakan transfer adalah milik saksi Anton Widjanarko, bukan milik terdakwa.

Setelah mengetahui fakta-fakta tersebut, saksi Asri Purwanti pada tanggal 16 Oktober 2023 melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Sukoharjo atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Pasal yang disangkakan kepada Zaenal Mustofa adalah Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan dokumen palsu, yang ancamannya di atas lima tahun penjara.

Dalam sidang perdana ini, Asri Purwanti sebagai pelapor mengaku sangat yakin kasus ini akan berjalan sesuai prosedur hukum.

“Saya tidak terkejut kalau terdakwa didampingi 40 pengacara, kami siap dan tidak gentar. Meskipun saya sendiri tapi banyak saksi yang mendukung saya,” tandas Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu menjelang sidang.

Dia menambahkan para saksi yang mendukungnya dan siap dihadirkan dalam sidang berasal dari UMS, UNSA, bahkan Prof Dr Aidul Fitriciada SH MH, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), ikut mendukung karena tanda tangannya diduga dipalsukan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan para saksi di persidangan selanjutnya. (**)