Bos CV Dua Putra Perkasa Divonis 2 Tahun Penjara

Spread the love

*Bikin Proyek Fiktif

SOLO, POSKITA.co – Kasus penipuan dan penggelapan dana pinjaman menimpa sejumlah pengusaha.

Salah satunya dialami Direktur CV Dua Putra Perkasa, Iskandar Afaaf Firmantama (37).

Dia yang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Solo, oleh majelis hakim divonis penjara selama 2 tahun. Yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban Aryo Hidayat Adiseno selaku Bos PT SHA sebesar Rp 300 juta.

Kasus penipuan ini berawal pada Kamis, 26 Januari 2023, Iskandar Afaaf Firmantama bersama istri, mendatangi kantor PT SHA SOLO di Jalan Yosodipuro No. 21, Timuran, Banjarsari, Solo. Saat itu Iskandar bertemu dengan karyawan PT SHA SOLO, Fitri Istiyani untuk mengajukan pinjaman dana talangan sebesar Rp 400 juta. Dana tersebut, hendak digunakan untuk menyelesaikan proyek rehabilitasi jalan Wirun – Laban, Mojolaban, Sukoharjo.

Terkait pengajuan itu, Aryo menyetujui pinjaman sebesar Rp 300 juta.

Dua hari berselang, Iskandar dan istrinya kembali ke PT SHA SOLO untuk membuat kesepakatan. Direktur CV Dua Putra Perkasa tersebut berjanji akan mengembalikan pinjaman dalam waktu 3 bulan dan memberikan atensi atau sukses fee sebesar 5% setiap bulan terhitung dari total pinjaman.

Begitu ada kesepakatan kedua belah pihak, Iskandar menerima uang pinjaman Rp 300 juta melalui rekening Bank BCA miliknya. Uang tersebut kemudian digunakan oleh Iskandar untuk operasional pekerjaan yang belum tuntas dan menutupi pembayaran supplier proyek di wilayah Tegal Kota.

Memasuki bulan April 2023, Iskandar belum dapat mengembalikan uang pinjaman. Dia meminta waktu mundur dan menyerahkan cek dengan nomor seri IP-874993, tertanggal pencairan 28 Mei 2023. Dengan berjalannya waktu, Iskandar menyerahkan atensi atau sukses fee sebesar Rp 15 juta setiap bulannya pada bulan Mei, Juni, dan Juli 2023. Namun, saat cek dicairkan, pihak Bank Mandiri KCP Boyolali menolaknya dengan alasan “rekening sudah ditutup”.

Tak dapat mengembalikan dana talangan, kasus ini akhirnya bergulir di pengadilan setelah dilaporkan ke Polresta Solo.

Dalam sidang putusan pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, majelis hakim yang diketuai Lulik Djatikumoro SH MH, dengan anggota Mahaputra dan Nurhayati Nasution, menyatakan Iskandar Afaaf Firmantama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan JPU alternatif pertama, yaitu Pasal 378 KUHP.

Majelis hakim memutuskan pidana penjara selama 2 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara. (**)