Owner Perusahaan Endho Semoyo Grup, Tilep Uang Rp 1 Miliar

Spread the love

*Alasan untuk Proyek Perbaikan Jalan di Solo

SOLO, POSKITA.co – Pemilik perusahaan CV Endho Semoyo Grup asal Pati, Lely Hudoyo (43) berurusan dengan hukum karena menilep uang pinjaman Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, dia harus menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan setelah perkara ini diputus Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Solo, beberapa bulan lalu.

Kasus penipuan dan penggelapan dana talangan ini bermula ketika Lely Hudoyo datang ke kantor PT SHA SOLO di Jalan Yosodipuro No. 21, Timuran, Banjarsari, Solo untuk menemui Owner PT SHA SOLO, Aryo Hidayat Adiseno pada 18 Oktober 2022.

Pada saat itu, Lely Hudoyo didampingi Rina Fatmawati, Kepala Cabang Semarang PT SHA SOLO mengajukan pinjaman dana talangan sebesar Rp 1 miliar untuk proyek peningkatan kualitas jalan lingkungan di Kota Solo, sekaligus menyerahkan fotokopi Akta Badan Usaha miliknya yang bernama CV Endho Semoyo Group.

Lely di perusahaan tersebut sebagai direktur, berjanji mengembalikan dana pinjaman dalam waktu dua bulan, yaitu pada Desember 2022, dengan menggunakan cek sebagai alat pembayaran.

Atas permohonan pengajuan pinjaman dana talangan tersebut, Aryo Hidayat Adiseno menyetujuinya. Hanya berselang dua hari, pada 20 Oktober 2022, Owner PT SHA SOLO itu menstransfer uang Rp 1 miliar ke rekening milik Lely Hudoyo.

Setelah menerima dana talangan, Lely Hudoyo tidak dapat menepati janji. Sebab uang pinjaman sebesar Rp 1 miliar, tidak digunakan untuk membiayai proyek peningkatan kualitas jalan lingkungan Kota Solo.

Sebaliknya, Lely Hudoyo menggunakan uang tersebut untuk biaya operasional penebusan bahan bakar Minyak Niaga Umum serta untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Saat tiba waktu untuk mengembalikan dana talangan, cek milik Lely Hudoyo yang sebelumnya diberikan kepada Aryo Hidayat Adiseno, ketika dicairkan, cek tersebut tidak ada dananya atau dananya tidak cukup.

Merasa ditipu dan uangnya digelapkan, Aryo menyuruh orang kepercayaannya untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Solo.

Perkara ini yang akhirnya disidangkan di PN Solo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunaida Kiswandari Muslikah SH mendakwa Lely Hudoyo sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau dakwaan alternatif Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sidang selanjutnya dengan agenda putusan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dzulkarnain dengan Hakim Anggota Subagyo dan Makmurin Kusumastuti, setelah menimbang seluruh bukti dan fakta persidangan, menyatakan Lely Hudoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menimbang sesuai fakta dipersidangan, kami menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan kepada terdakwa,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang dipimpin Dzulkarnain SH.

Berikut sejumlah barang bukti yang diajukan ke persidangan, diantaranya bukti transfer Rp 1 miliar, surat pernyataan penerimaan uang, kuitansi, tiga lembar cek kosong, buku tabungan, hingga fotokopi Akta CV Endho Semoyo Group. (**)