Tegakkan Posisi Keraton Sesuai Hukum yang Berlaku, KPH Eddy Wirabhumi: Mari Kembalikan Kerukunan Keluarga Keraton
SOLO, POSKITA.co – Atas konflik keraton Kasunanan Surakarta, menurut putusan Mahkamah Agung (MA) 8 Agustus 2024 seharusnya menjadi penyelesaian sengketa hukum Keraton tersebut. Putusan MA itu sudah melalui proses hukum panjang selama 20 tahun. Mulai dari putusan pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kemudian MA bahkan sudah ada PK (Peninjauan Kembali) atas Keputusan MA itu.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keraton Surakarta, KPH.Dr. Eddy Wirabhumi, SH.MM, pada saat buka puasa Bersama di rumah makan Jl. Honggo Wongso, Solo, 26 Maret 2025.
Keputusan tersebut diharapkan mampu mengembalikan posisi hukum (lembaga/bebadan) keraton sesuai statusnya. Sekaligus membatalkan seluruh keputusan administratif dan struktural yang dianggap melawan hukum sejak 2017.
“Yang ingin kami sampaikan sebenarnya menyangkut prinsip dasar posisi hukum Keraton. Supaya kita semua menghormati hukum, insyaallah akan tercipta kondisi yang sejuk, aman, dan kondusif. Karena kita bagian dari komunitas warga bangsa yang juga harus taat dan menghormati hukum nasional, jelas Eddy Wirabhumi.
“Eksekusi pada 8 Agustus 2024 lalu menyatakan, bebadan yang dibentuk berdasarkan SK Mendagri 2017 adalah ilegal. Semua keputusan yang lahir darinya, termasuk pengangkatan permaisuri dan putra mahkota, dinyatakan batal,” tambahnya.
Maka dampak langsung putusan itu menyebutkan, hanya Gusti Moeng (GKR Koes Murtiyah Wandansari) yang diakui sebagai Pengageng Sasana Wilapa sesuai keputusan MA tahun 2004. jadi, klaim pihak lain atas jabatan ini, termasuk dalam pemberitaan media dinyatakan tidak sah.
Gelar permaisuri dan putra mahkota yang diberikan, dinyatakan tidak sah menurut hukum. Kedua putra PB XIII diharapkan mampu saling mengisi dalam menjalin kerukunan, bukan malah diadu domba dan tidak perlu merasa superior. Seluruh kebijakan yang lahir dari SK ini, termasuk struktur kepengurusan keraton, dikembalikan ke format 2004.
“Biarkan mereka berdua saling mengisi, saling memahami masing-masing, kurangnya supaya saling mengisi itu. Yang terakhir juga kaitannya sama pengageng perintah keraton juga sejak adanya eksklusi seharusnya sudah tidak ada lagi orang yang mengaku mengklaim menetapkan apalagi mengeluarkan surat sebagai pengatur pemerintah Keraton, tidak ada itu, sudah dibatalkan,” kata Kanjeng Eddy Wirabhumi.
Juga Gusti Mung sudah menggariskan, ayo semua bekerja untuk Keraton dengan kurang dan lebihnya masing-masing kita guyub rukun. Jadi tujuan utama kami adalah supaya terbentuk suasana yang baik, “saya ditegaskan satu sisi untuk selalu menjaga Sinuhun PB XIII, termasuk menjaga istri dan anak-anak serta cucunya. (arya)