Disoal Indomaret Tak Kantongi Ijin Nekad Operasional

Spread the love
Toko modern Indomaret di Tasikmadu Karanganyar yang belum berijin

KARANGANYAR, POSKITA.co – Sebuah   toko modern Indomaret yang berdiri di jalan Ahmad Yani, Papahan, Tasikmadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Diduga tak kantongi ijin nekad beroperasional, Senin (10/3). Munculnya persoalan dalam operasional mini market tersebut diduga belum kantongi ijin lingkungan setempat. Lantaran masalah keluhan warga  disekitar lokasi minimarket itu banyak toko klontong. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, meski tak kantongi ijin minimarket  ini mencoba mengelabui pihak perijinan dalam operasionalnya,  dengan tidak memasang logo Indomaret. 

Namun saat memasuki toko modern itu, karyawan mengenakan seragam yang berlogo Indomaret. Tidak hanya itu, struk pembembelian yang dikeluarkan pihak kasir juga tercetak dengan logo bertuliskan Indomaret.

Disinyalir minimarket ersebut belum merampungkan ijin. Termasuk ijin lingkungan yang berimbas pada pedagang sekitar. Namun operasional toko sudah berjalan sejak beberapa minggu lalu.

Koordinator Forum Peduli Warga Karanganyar (FPWK) Andriyanto  menyoroti hal tersebut. Dia menilai semestinya pembangunan minimarket semacam itu terkontrol oleh pemerintah daerah. Termasuk ijin lingkungan yang berkaitan dengan kelangsungan pedagang kecil di sekitarnya.

”Harus ada kontrol dan tertib untuk ijin usaha semacam ini. Karena imbasnya mau tidak mau berdampak ke pedagang sekitar masyarakat. Selain itu ijin lingkungan sekitar juga harus menerima dampak positif,”kata Andri.

Menurut Andri, pihaknya akan mendesak penutupan minimarket tersebut karena dianggap ilegal dan merugikan toko klontong sekitarnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar Heru Joko Sulistyono mengungkapkan, pihak ya memang belum mengeluarkan ijin perdagannya. Toko modern tersebut baru sebatas OSS, hanya saja untuk operasional harus mendapatkan rekomendasi dari perijinan DPMPTSP.

” Kita belum mengeluarkan ijin perdagangannya. Selama ini baru OSS memang ada untuk ijin toko modern, tapi, untuk operasional harus rekomendasi dari kita,” papar Heru.

Dijelaskan Heru, untuk sistem perijinan OSS merupakan dari kementrian yang mengajukan permohonan sendiri. Sehingga secara pasti, kata Heru, pihak  DPMPTSP  sendiri belum mengeluarkan, untuk yang rekomendasi perdagangan. (Cartens)