Pilkada Sragen Komitmen Jaga Netralitas ASN TNI Polri

Spread the love

Ketua DPRD Sragen Suparno


SRAGEN, POSKITA.co – Munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
136/PUU-XII/2024 yang menegaskan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada Pilkada mendapatkan perhatian berbagai kalangan.Apalagi tak jarang pejabat maupun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri menjelang hari pelaksanaan pemungutan suara yang ditengarai tidak netral di Pilkada.
Terkait situasi di Sragen, Ketua DPRD Sragen Suparno menyampaikan saat ini Sragen cukup kondusif di Bumi Sukowati. Tidak ada situasi yang genting terkait netralitas ASN TNI/Polri.
”Secara fisik maupun kasat mata ASN TNI Polri di Sragen netral dan adem ayem jelang pilkada Sragen,” terangnya.

Dia menyampaikan pejabat seperti ASN dan kepala desa (Kades) masih memiliki hak untuk memberikan suaranya. Namun tidak ada tindakan mencolok yang terlihat mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) yang bersaing di Pilkada Sragen ini.

Terpisah, Kapolres AKBP Petrus P Silalahi juga menegaskan netralitas anggota polri dalam pilkada. Pihaknya meminta Masyarakat tidak ragu melaporkan anggota polri yang kedapatan memihak salah satu pasangan calon.

Kapolres berpesan kepada masyarakat agar berani melaporkan jika menemukan indikasi ketidaknetralan dari anggota TNI atau Polri selama proses Pilkada. Pihaknya sudah menyiapkan posko untuk menerima laporan pelanggaran jika ada anggota yang tidak netral.

Kapolres menegaskan bahwa aparat keamanan harus bersikap profesional dan tidak berpihak pada salah satu calon atau partai politik. “Dengan adanya Posko Netralitas, masyarakat diberikan ruang untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran, termasuk tindakan yang menunjukkan keberpihakan dari aparat. Laporan tersebut akan kami tindak lanjuti secara serius dan transparan oleh pihak berwenang baik Polisi maupun TNI, “ tandasnya.

Sementara Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Sudaryono juga mendukung perihal netralitas ASN TNI/Polri. Pihaknya menjelaskan sudah ada aturan tersebut yang tentunya sudah dipahami oleh masing-masing personel soal pidana pemilu. ”Setuju saja, dari dulu Polisi dan Tentara kan memang netral,” ujar dia.
Diketahui Putusan MK 136/PUU-XII/2024 yang menegaskan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas.
Ketentuan tersebut merupakan putusan MK yang memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (Cartens)