INFID: DPR dan Jokowi Harus Tahu Malu, Aparat Jangan Anarkis!
INFID: DPR dan Jokowi Harus Tahu Malu, Aparat Jangan Anarkis!
Jakarta, Poskita – Baru 5 hari Indonesia merayakan kemerdekaan yang ke-79, pejabat DPR RI, politisi Partai Politik, dan pemerintahan Joko Widodo sudah langsung kembali mempertontonkan pembangkangan konstitusi tanpa rasa malu dan etika.
Dikutip dari infid.org, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang membatalkan ketentuan syarat umur dalam pencalonan Pilkada dan menurunkan syarat ambang batas pencalonan setara dengan calon independen, dianggap hanya mainan oleh DPR RI yang justru dalam hitungan jam setelah putusan keluar langsung melakukan rapat revisi UU Pilkada bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan bersikukuh tidak akan mengikuti putusan MK yang final dan mengikat.
Seruan peringatan darurat dari rakyat secara nasional tidak terbendung dan seluruh elemen masyarakat di segala penjuru wilayah akan menunjukkan perlawanan dan protes pada hari ini. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) sebagai organisasi masyarakat sipil menyerukan:
Kepada Presiden Joko Widodo dan Segenap Pemerintahannya, agar:
- Memperlihatkan keseriusannya dalam mengawal demokrasi di akhir masa pemerintahannya yang tersisa 2 bulan.
- Menolak revisi UU Pilkada yang diajukan oleh DPR RI.
- Menginstruksikan secara terbuka kepada seluruh jajaran aparat kepolisian dan TNI untuk tidak represif dan tidak melakukan kekerasan terhadap setiap warga yang mengikuti aksi protes.
- Minta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia terkait kegaduhan yang terjadi dalam proses Pilkada 2024 yang akan dilakukan pada bulan November 2024.
Kepada DPR RI, agar:
- Tunjukkanlah etika politik dan rasa malu kalian dengan menghentikan pembangkangan konstitusi, abuse of power, dan menghormati Putusan MK No 60/PUU-XII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
- Menghentikan upaya revisi UU Pilkada sekarang juga, apalagi jika pasal yang direvisi sarat kepentingan kelompok/partai. Ingatlah bahwa DPR yang merupakan representasi rakyat di Parlemen yang seharusnya berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan elit.
- Minta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas tindakan pembangkangan konstitusi dan abuse of power yang dilakukan.
Kepada Partai Politik, agar:
- Menaati dan menghormati Putusan MK No 60/PUU-XII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dengan TIDAK MENGUMUMKAN DAN MENDAFTARKAN KANDIDAT KEPALA DAERAH YANG DIUSUNG yang TIDAK MEMENUHI SYARAT sesuai putusan MK tersebut.
- Tunjukkanlah rasa malu dan etika politik kalian dengan menginstruksikan anggota partai masing-masing yang ada di DPR RI untuk MENGHENTIKAN UPAYA MENYULAP DAN PENGAKALAN KONSTITUSI MELALUI REVISI UU PILKADA.
Kepada Seluruh Aparat Keamanan dan Para Petingginya (POLRI, TNI, Satpol PP, dst), agar:
- Para komandan dan pimpinan institusi keamanan agar MENGINSTRUKSIKAN anggotanya untuk TIDAK REPRESIF kepada warga yang melakukan aksi protes.
- Setiap aparat yang bertugas di lapangan agar MENGHINDARI dan MENAHAN DIRI, untuk tidak melakukan kekerasan/represif sewenang-wenang kepada setiap warga dan individu yang melakukan aksi protes hari ini atau berikutnya, sebagaimana sejarah membuktikan kekerasan oleh aparat sangat rawan pada momen-momen genting seperti ini.
- JADIKAN PRINSIP PERLINDUNGAN WARGA DAN HAK ASASI MANUSIA dalam melakukan penjagaan aksi rakyat nasional hari ini dan selanjutnya.
Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Agar:
- Memegang teguh Putusan MK No 60/PUU-XII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Kepada kawan-kawan rakyat, warga, dan masyarakat sipil, agar:
- Rapatkan barisan untuk BERGERAK dan LAWAN pembangkangan konstitusi sekarang juga!
- Selalu kroscek segala informasi yang berkembang kepada situs atau pihak yang valid, sehingga kita tidak mudah terbawa arus hoax dan misinformasi yang berpotensi membuat kita terpecah belah.
- Bagi yang akan melakukan aksi protes, utamakan keselamatan, sangat disarankan untuk berkelompok, hindari tindakan anarkis, dan persiapkan segala aspek keamanan dengan sebaik-baiknya.
- Bagi yang akan melakukan aksi protes, mohon jangan ada yang membawa anak di bawah umur.
Narahubung:
Jim Matuli, Pjs Direktur Eksekutif INFID, jmatuli@infid.org, +62 813-1913-1375
Abdul Waidl, Program Manager HAM & Demokrasi INFID, waidl@infid.org, +62 812-8082-1339
Intan Bedisa, Communication INFID, intanbedisa@infid.org, 08111231332
Tentang International NGO Forum on Indonesian Development (INFID):
INFID adalah organisasi masyarakat sipil yang berjuang untuk pembangunan Indonesia sejak 1985. INFID terakreditasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan menyandang Special Consultative Status untuk ECOSOC di PBB. INFID memiliki tiga fokus program; 1) Penurunan Ketimpangan, 2) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan 3) HAM & Demokrasi.
Cos/*
INFID: DPR dan Jokowi Harus Tahu Malu, Aparat Jangan Anarkis!
Jakarta, Poskita – Baru 5 hari Indonesia merayakan kemerdekaan yang ke-79, pejabat DPR RI, politisi Partai Politik, dan pemerintahan Joko Widodo sudah langsung kembali mempertontonkan pembangkangan konstitusi tanpa rasa malu dan etika.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang membatalkan ketentuan syarat umur dalam pencalonan Pilkada dan menurunkan syarat ambang batas pencalonan setara dengan calon independen, dianggap hanya mainan oleh DPR RI yang justru dalam hitungan jam setelah putusan keluar langsung melakukan rapat revisi UU Pilkada bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan bersikukuh tidak akan mengikuti putusan MK yang final dan mengikat.
Seruan peringatan darurat dari rakyat secara nasional tidak terbendung dan seluruh elemen masyarakat di segala penjuru wilayah akan menunjukkan perlawanan dan protes pada hari ini. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) sebagai organisasi masyarakat sipil menyerukan:
Kepada Presiden Joko Widodo dan Segenap Pemerintahannya, agar:
- Memperlihatkan keseriusannya dalam mengawal demokrasi di akhir masa pemerintahannya yang tersisa 2 bulan.
- Menolak revisi UU Pilkada yang diajukan oleh DPR RI.
- Menginstruksikan secara terbuka kepada seluruh jajaran aparat kepolisian dan TNI untuk tidak represif dan tidak melakukan kekerasan terhadap setiap warga yang mengikuti aksi protes.
- Minta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia terkait kegaduhan yang terjadi dalam proses Pilkada 2024 yang akan dilakukan pada bulan November 2024.
Kepada DPR RI, agar:
- Tunjukkanlah etika politik dan rasa malu kalian dengan menghentikan pembangkangan konstitusi, abuse of power, dan menghormati Putusan MK No 60/PUU-XII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
- Menghentikan upaya revisi UU Pilkada sekarang juga, apalagi jika pasal yang direvisi sarat kepentingan kelompok/partai. Ingatlah bahwa DPR yang merupakan representasi rakyat di Parlemen yang seharusnya berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan elit.
- Minta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas tindakan pembangkangan konstitusi dan abuse of power yang dilakukan.
Kepada Partai Politik, agar:
- Menaati dan menghormati Putusan MK No 60/PUU-XII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dengan TIDAK MENGUMUMKAN DAN MENDAFTARKAN KANDIDAT KEPALA DAERAH YANG DIUSUNG yang TIDAK MEMENUHI SYARAT sesuai putusan MK tersebut.
- Tunjukkanlah rasa malu dan etika politik kalian dengan menginstruksikan anggota partai masing-masing yang ada di DPR RI untuk MENGHENTIKAN UPAYA MENYULAP DAN PENGAKALAN KONSTITUSI MELALUI REVISI UU PILKADA.
Kepada Seluruh Aparat Keamanan dan Para Petingginya (POLRI, TNI, Satpol PP, dst), agar:
- Para komandan dan pimpinan institusi keamanan agar MENGINSTRUKSIKAN anggotanya untuk TIDAK REPRESIF kepada warga yang melakukan aksi protes.
- Setiap aparat yang bertugas di lapangan agar MENGHINDARI dan MENAHAN DIRI, untuk tidak melakukan kekerasan/represif sewenang-wenang kepada setiap warga dan individu yang melakukan aksi protes hari ini atau berikutnya, sebagaimana sejarah membuktikan kekerasan oleh aparat sangat rawan pada momen-momen genting seperti ini.
- JADIKAN PRINSIP PERLINDUNGAN WARGA DAN HAK ASASI MANUSIA dalam melakukan penjagaan aksi rakyat nasional hari ini dan selanjutnya.
Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Agar:
- Memegang teguh Putusan MK No 60/PUU-XII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Kepada kawan-kawan rakyat, warga, dan masyarakat sipil, agar:
- Rapatkan barisan untuk BERGERAK dan LAWAN pembangkangan konstitusi sekarang juga!
- Selalu kroscek segala informasi yang berkembang kepada situs atau pihak yang valid, sehingga kita tidak mudah terbawa arus hoax dan misinformasi yang berpotensi membuat kita terpecah belah.
- Bagi yang akan melakukan aksi protes, utamakan keselamatan, sangat disarankan untuk berkelompok, hindari tindakan anarkis, dan persiapkan segala aspek keamanan dengan sebaik-baiknya.
- Bagi yang akan melakukan aksi protes, mohon jangan ada yang membawa anak di bawah umur.
Narahubung:
Jim Matuli, Pjs Direktur Eksekutif INFID, jmatuli@infid.org, +62 813-1913-1375
Abdul Waidl, Program Manager HAM & Demokrasi INFID, waidl@infid.org, +62 812-8082-1339
Intan Bedisa, Communication INFID, intanbedisa@infid.org, 08111231332
Tentang International NGO Forum on Indonesian Development (INFID):
INFID adalah organisasi masyarakat sipil yang berjuang untuk pembangunan Indonesia sejak 1985. INFID terakreditasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan menyandang Special Consultative Status untuk ECOSOC di PBB. INFID memiliki tiga fokus program; 1) Penurunan Ketimpangan, 2) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan 3) HAM & Demokrasi.
Cos/*