Diduga Memobilisasi Kepala Desa, Oknum Camat Dilaporkan ke Inspektorat

Spread the love

KLATEN, POSKITA.co –  Atas dugaan memobilisasi para kepala desa di wilayah yang dipimpinnya, seorang oknum camat di Klaten, Jawa Tengah, dilaporkan ke Dinas Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten.

Melalui surat resmi Pemerintahan Kecamatan yang dijabatnya, oknum camat berinisial NS ini mengundang dan mengorganisir seluruh kepala desa di wilayahnya untuk memasang baliho atau backdrop Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, yang saat ini mendaftar sebagai bakal calon bupati di DPC PDI Perjuangan Klaten

Salah seorang warga di Klaten, Yitno Margono, melalui kuasa hukumnya, Joko Yunanto, melaporkan oknum camat tersebut ke kantor Dinas Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten, Selasa (23/7/2024) kemarin. Setelah dilakukan klarifikasi laporan di kantor Dinas Inspetorat Daerah Kabupaten Klaten, Yitno Margono mengaku apa yang dilakukannya sebagai salah satu fungsi kontrol masyarakat. Yitno menilai tindakan oknum camat telah menciderai netralitas ASN.

Salah satu jejak fisik administrasi yang disertakan Yitno adalah surat resmi dengan kop surat Pemerintah Kecamatan Karangnongko, lengkap dengan stemple dan tanda tangan oknum camat tersebut. Surat undangan kepada seluruh kepala desa di Kecamatan Karangnongko ini berisi rencana pemasangan baliho atau backdrop Jajang. sosialisasi Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono.

“Terpasang di beberapa titik yang ada di Karangnongko. Untuk pemasangan (baliho) itu kan berdasarkan undangan saudara camat ke kepala desa-kepala desa,” kata Yitono sambil menunjukkan bukti surat dan sejumlah foto baliho yang terpasang.

Baliho atau backdrop bergambar Jajang Prihono, Sekda Kabupaten Klaten, saat ini memang demikian massif terpasang di ratusan titik strategis di Klaten. Sebelumnya, Yitno Margono juga telah melaporkan Sekda Jajang Prihono ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran memasang logo partai PDI Perjuangan di baliho sosialisasinya, padahal masih berstatus ASN aktif.

“Sebagai warga Klaten, sebagai kontrol sosial, bahwa di sini terjadi ketidak-netralan. Motivasi dari saudara camat itu apa?” tandasnya.

Sementara, kuasa hukum pelapor, Joko Yunanto berharap, pihak Inspektorat melaksanakan tugas pengawasannya dengan baik. Dengan menyodorkan bukti surat dan sejumlah foto-foto pemasangan baliho yang diduga kuat diorganisir oknum camat, Laporan resmi dari kliennya diharapkan memberi efek jera bagi ASN yang lain agar Pilkada Klaten nanti terhindar dari ketidak-netralan ASN.

“Kami berharap jangan sampai peristiwa seperti ini terulang lagi. Terhadap pengaduan kami, saya berharap pihak Inspektorat menindak lanjuti aduan kami. Dan memberikan sanksi sebagaiman aturan yang ada,” jelas Joko Yunanto.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten, Agus Suprapto membenarkan pihaknya telah mengklarifikasi pelapor terkait netralitas ASN. Agus mengaku akan segera membentuk tim khusus.

“Kami baru mempelajari dulu. Nanti kita bentuk tim teknis khusus (teksus) dul seperti apa. Dan pengadu ini nanti kita berikan kesempatan untuk menambah dokumen-dokumen yang belum lengkap,” kata Agus di depan sejumlah awak media.

Agus menegaskan, pengadu harus melengkapi dokumen terlebih dahulu. Baru nanti diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Dokumen yang mesti dilengkapi, menurut Agus,antara lain bukti bahwa bagaimana seorang ASN ini menyampaikan atau melakukan kegiatan yang dianggap tidak netral.

“Tidak netral ini harus ada data dukungnya, Baru kemudian nanti kita bersama tim akan mengkaji. Ini ranahnya itu apakah nanti masuk Bawaslu atau apa nanti tim yang akan mengolah,” jelas Agus lagi.

Ditanya apakah surat resmi pemerintah kecamatan yang disertakan pelapor atau pengadu belum cukup sebagai alat bukti, Agus menegaskan, bukti tidak harus satu. “Minimal harus ada dua alat bukti,” tutup Agus. (Amorajati)