Evaluasi Kecelakaan Km 58 Toll Japek
oleh: ITRW
INDONESIA TOLL ROAD WATCH/ITRW
Kecelakaan fatal yang terjadi di Jalan Tol Cikampek KM58 pada pagi hari Senin tanggal 8 April 2024 di tengah memuncaknya arus mudik Lebaran 2024 antara 2 kendaraan pribadi dengan 1 bus AKAP dan mengakibatkan hilangnya 12 nyawa manusia merupakan tragedi sekaligus kesalahan kolektif antara pengendara yang terlibat, operator jalan tol dan aparat yang menggunakan diskresinya untuk me-rekayasa alur lalu lintas di jalan tol. ITRW mengucapkan dukacita mendalam pada keluarga para korban.
Diawali dengan keputusan pemberlakuan contra-flow di beberapa segment jalan tol Japek tersebut sejak beberapa hari sebelumnya, yang dimaksudkan untuk mengantisipasi tingginya arus kendaraan pemudik yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri 2024 di kampung halaman masing-masing dengan menggunakan jalan tol Trans Jawa, memang masih merupakan (salah satu) solusi terbaik untuk rekayasa lalu lintas guna menutupi kekurangan sarana dan prasarana jalan raya/tol yang tidak mampu menampung volume kendaraan pada saat hajatan massal tahunan seperti tradisi mudik yang diprediksi melibatkan hingga 193 juta warga. Digabung dengan pemberlakuan one-way pada ruas Cipali hingga GT Kalikangkung dan juga aturan mengenai ganjil-genap, semua variabel aturan tersebut cukup berhasil untuk meminimalisir hambatan saat arus mudik dari Barat ke Timur pada sebelum Hari Raya.
Namun saat bersamaan, keputusan implementasi aturan tersebut tidak dibarengi dengan pembekalan dan sosialiasi yang cukup untuk para pengendara. Mungkin dianggap bahwa “semua sudah terbiasa”, operator jalan tol ataupun aparat yang mengambil keputusan tidak memberikan informasi yang akurat mengenai apa hak dan kewajiban pengendara terutama saat melalui ruas jalan tol yang lalu lintasnya direkayasa tersebut. Misalkan saat berkendara di jalur contra flow dan tiba-tiba kendaraan mengalami masalah dan membutuhkan jalur darurat, apakah pengemudi tahu apa yang harus dilakukan? Jalur darurat mana yang harus diambil? Jalur darurat di arah berlawanan/sisi kanan? Atau harus kembali ke jalur darurat yang ada di sisi kiri?
Pemisahan jalur contra flow pun terlihat tidak dilengkapi dengan sarana keselamatan yang cukup rigid dan hanya dibatasi traffic cone yang tentu saja tidak akan mampu menahan laju kendaraan yang tiba-tiba mengalami masalah seperti slip, hilang kendali dan lain-lain. Juga terlihat di beberapa video dashcam pengendara bahwa pemisahan jalur pun dilakukan tanpa rambu ataupun papan informasi (fixed maupun portable Variable Message Sign/VMS) yang cukup besar untuk memberitahu pengendara di kedua arah bahwa jalan di depan mereka akan segera memasuki/mengakhiri rekayasa contra flow. Sudah cukup berbahaya pada siang hari, apalagi saat berkendara di malam hari seperti sebagian besar pemudik lakukan pada masa mudik Lebaran 2024 ini.
Penggunaan teknologi untuk konfirmasi rambu seperti SMS Blast melalui SMS Center Operator misalnya atau penggunaan Fixed/Portable Variable Message Sign yang berisi informasi akurat mengenai detail arah, jarak & informasi lain mengenai pemberlakuan contra flow di area sebelum, permulaan, berulang setiap beberapa km serta diakhir rekayasa misalnya tentu akan sangat membantu, mengurangi beban konsentrasi pengendara untuk mencari informasi dan pada akhirnya diharapkan mempertinggi kewaspadaan para pengendara di area yang dimaksud.
Peraturan mengenai Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol di PermenPU no 16/2014 mengenai keselamatan Perambuan dan Kelengkapan dan Kejelasan Perintah dan Larangan serta Petunjuk tidak terpenuhi dengan baik oleh operator maupun aparat yang memegang kendali atas rekayasa lalu lintas tersebut.
Saat bersamaan, dengan tetap mengapresiasi kerja operator dan aparat yang cukup mampu melayani arus mudik Lebaran 2024 setidaknya pada masa sebelum Hari Raya dengan berbagai rekayasa yang diterapkan, ITRW berpendapat bahwa sebenarnya perlindungan keselamatan pada pengguna jalan tol yang telah membayar dapat lebih dimaksimalkan dengan:
- Standardisasi prosedur yang harus diketahui pengendara saat melalui segmen jalan yang mengalami rekayasa lalu lintas termasuk prosedur saat kendaraan mengalami kondisi darurat dan lainnya
- Sosialisasi standard dan prosedur diatas secara masif baik oleh operator jalan tol maupun aparat melalui media, brosur, buklet ataupun flier edukatif yang cukup menarik untuk dapat menjadi perhatian calon pengguna jalan tol
- Melengkapi setiap segment jalan yang di-rekayasa dengan papan informasi, rambu dan fixed/portable VMS yang mudah terlihat jelas dari 2 arah, pembatas yang lebih rigid seperti water barrier yang akan lebih membuat pengendara dari kedua arah waspada dan berbagai sarana dan prasarana lainnya untuk meringankan beban pengendara yang sudah sebagian terserap dan menimbulkan kelelahan untuk keselamatan perjalanan mereka.
- Ketersediaan Mobile/Portable Variable Message Sign (VMS) adalah wajib baik di awal contraflow, tengah contraflow dan akhir contraflow dengan dua sisi yang bisa terlihat untuk kedua arah kendaraan. VMS ini misalnya berisi informasi kecepatan maksimal, panjang contraflow dan pengingat.
Sebagai penutup, masing-masing stake holder, baik pengendara, operator jalan tol maupun aparat yang melakukan rekayasa lalu lintas seluruhnya memiliki hak dan kewajiban untuk selalu menjaga keselamatan saat berkendara. Dimulai dari pelengkapan sarana keselamatan, rambu dan edukasi mengenai prosedur saat berkendara, pada akhirnya pengendara di jalan lah yang diharapkan terlindungi saat melintas baik dengan pengetahuan yang mereka terima maupun terbentuknya mental yang taat akan aturan dan menghargai keselamatan sesama pengguna jalan tol. **
Ferry Octavian, Divisi Teknologi / IT