Kejati periksa 26 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi UNS

Spread the love

SOLO, POSKITA.co– Sebanyak 26 saksi sudah dimintai keterangan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Rancangan Kerja dan Rancangan Anggaran Universitas Sebelas Maret (RKA UNS) Surakarta 2022.Para saksi ini, antara lain dua orang pelapor, rektor UNS sebagai terlapor, puluhan saksi dari civitas akademika UNS, dan saksi lainya.

Namun, semenjak 20 September 2023 sampai dengan Senin, 9 Oktober 2023 atau sekitar 20 hari setelah proses pemeriksaan tersebut. Aparat penegak hukum belum juga menaikkan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Tak satu pun tersangka ditetapkan dalam kasus yang sangat menyita perhatian rakyat Indonesia. Padahal sudah puluhan saksi yang dipanggili dan terakhir adalah pejabat setara dekan yang datang menghadap jaksa.

Muncul berbagai spekulasi, di antaranya apakah aparat penegak hukum lamban dalam melanjutkan kasus yang menjadi perhatian jutaan orang ini?

Publik yang peduli akan nasib UNS, serta menaruh harapan dugaan kasus korupsi terbongkar mulai berpikirian lain dan bertanya, apakah aparat penegak hukum kekurangan alat bukti untuk menaikkan status kasus ini? Hingga muncul suara-suara minor dan desas-desus kasus ini sudah dikondisikan dari bawah sampai atas agar mentok di 26 saksi itu saja.

Sumber informasi terpercaya tapi enggan disebutkan namanya mengungkapkan, ada semacam pengkondisian dalam dugaan korupsi RKA UNS Surakarta 2022.

“Informasi yang saya terima, ada pengkondisian agar kasus ini dihentikan. Entah siapa yang menyuruh, alasannya kurang data, kurang sumber data, ya begitulah,” terang sumber rahasia ini.

Sumber ini juga menyebut, pengkondisian kasus ini tidak hanya di tingkat provinsi saja, tetapi sudah masuk pusat lembaganya.

“Katanya sudah disusun rapi, ada Mrs C (oknum UNS-red) yang ditugasi untuk pengkondisian dari provinsi sampai pusat ini,” terangnya.

Tahap Awal

Namun demikian secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triyono di Semarang menyatakan, penanganan perkara masih sangat awal.

“Penanganan perkara ini masih tahap awal, masih mengumpulkan bukti dan mengujinya,” kata dia.

Menurut dia, kejaksaan belum menentukan apakah terjadi penyimpangan atau tidak atas perkara yang diselidiki tersebut.

Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta.

Adapun perincian dari dugaan korupsi RKA UNS Surakarta 2022 tersebut mencapai sebesar Rp34,6 miliar. Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan tidak disetujui MWA, tetapi tetap dijalankan kampus. Penggunaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023. (Cartens)