Dugaan Pemalsuan Identias Anak, Komnas PA Arist Merdeka Sirait Datangi Sidang di PN Solo
SOLO,POSKITA.co – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, hadiri persidangan kasus dugaan pemalsuan identitas anak dengan tergugat Evan Surya Prananto, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 4 April 2023.
Evan diduga memalsukan data anaknya sendiri untuk mendapatkan hak asuh dari mantan istri, Jessica. Maka dengan dugaan pemalsuan tersebut, mantan istrinya, Jessica menggugatnya ke Pengadilan Negeri Solo.
Ketua KPA tersebut sengaja datang untuk menghadiri sidang, dengan agenda mendengarkan eksepsi pengacara terdakwa, sebagai bentuk dukungan atas kasus tersebut agar menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus dengan memenuhi hak anak yang diperlukan.
“Saya datang ke sini untuk mendengarkan Eksepsi dari terdakwa, karena dalam hal ini pemalsuan identitas, terdakwa itu diduga memalsukan identitas baik itu akte lahir, akte perkawinan, kemudian mengajukan perwalian terhadap anaknya yang masih berusia 5 tahun,” katanya.
Akhirnya digugat oleh ibunya bahwa semua itu pemalsuan identias, karena perkawinan itu juga palsu. Akibatnya semua serba palsu, karena itu jalannya yang dimaksud tergugat untuk mengambil hak asuh yang selama ini diasuh oleh ibunya.
“Kalau identitasnya palsu, baik KK maupun akte lahir dan sebagainya maka hak anak itu akan hilang termasuk hak pendidikan. Oleh karena itulah, ini cara-cara eksepsi itu untuk membuat bahwa ibunya akan menyerahkan hak asuh anaknya padahal itu palsu semua,” lanjutnya.
Kehadirannya Ketua KPA ke PN ini, untuk mendengarkan eksepsi, dia antisipasi jangan sampai hak anak itu hilang, dia menegaskan tidak mempersoalkan perseteruan antara ayah dan ibunya itu. Melainkan berfokus pada tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa jangan sampai menghilangkan hak anak.
“Terbukti bahwa dengan kasus perseteruan itu selalu anak yang menjadi korban, perceraian atau konflik keluarga tidak pernah mempertimbangkan anak. Ini juga walaupun hanya mempersoalkan dokumen-dokumen dipastikan anak akan menjadi korban,” katanya.
“Pada prinsipnya kedua orang tua itu, sekalipun berselisih atau konflik keluarga, tetap punya kewajiban memberikan kasih sayang, memberikan hak-hak anak, apa itu pendidikan juga termasuk, perlindungan itu kewajiban kedua orang tua. Sekalipun itu terpisah sudah diputuskan oleh pengadilan, lanjutnya.
“Karena apa? Karena hak itu melekat pada anak-anak, jadi kalau kewajiban orang tua tidak dijalankan maka hilanglah hak anak. Prinsip dasarnya anak tidak dilahirkan atas kehendak, kenapa anak yang harus didzolimi, menjadi korban dan sebagainya. Sekali lagi saya mengingatkan, kepada orang tua juga kepada hakim bahwa perseptif anak menjadi pertimbangan utama,” pungkasnya. (Aryadi)