Bencana Alam? Ini Hal yang Dilakukan Pemerintah terhadap Warganya
Foto bersama peseta sosialisasi
Batang, poskita.co- Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Apabila terjadi bencana, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar, memberikan pelayanan umum sesuai dengan standar minimum, dan memberikan perlindungan dari dampak bencana bagi setiap orang yang terkena bencana.
Mahasiswa KKN Tim 1 Undip melaksanakan sosialisasi mengenai tanggung jawab pemerintah terhadap warganya dalam keadaan bencana alam kegiatan tersebut dilaksanakan di balai Desa Bandung, Kecamatang Pecalungan, Kabupaten Batang. Pada jam 13-00 – 14-00, tanggal 30 Januari 2023, kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh perangkat desa Bandung dan staff.

Secara hukum, bencana alam adalah peristiwa yang tergolong “force majeure” atau suatu peristiwa yang berada di luar kuasa manusia diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata, dalam bagian mengenai ganti rugi karena force majeure sebagai alasan dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk membangun kembali daerah bencana. Tanggung jawab tersebut tidak berlaku bagi rumah-rumah atau pemukiman yang didirikan di wilayah yang oleh aturan hukum dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana.
Tujuan pemberian sosialisasi ini adalah untuk menjelaskan kepada pemerintah khususnya pemerintah desa bagaimana harus bertindak dalam keadaan bencana dan alangkah apa yang harus dilakukan kepada warga dan daerah yang terkena bencana.
“Hal ini perlu disampaikan mengingat masih banyaknya warga yang menuntut ganti rugi kepada pemerintah akibat kehilangan barang pribadi mereka, selain itu ketidak tauan pemerintah desa juga membuat polimik ini terus berkelanjutan,” kata Rangga mahasiswa KKN Undip.
Editor: Cosmas