Pedagang Pasar Masaran dan Sidoharjo Curhat ke DPRD Klaten Soal Kenaikan Retribusi
KLATEN, POSKITA.co – Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, SIKom (Fraksi PDIP) didampingi Wakil Ketua DPRD Klaten H. Triyono, SPd MM (Fraksi Partai Golkar) dan Marjuki, SIP (Fraksi PKS), serta anggota Komisi 2 DPRD Klaten Hj. Hartanti (Fraksi PDIP), tampak menerima kedatangan belasan pedagang Pasar Masaran Cawas dan Pasar Sidoharjo Bayat di ruang pertemuan lantai 2 gedung DPRD Klaten, Sabtu pagi (18/12/2021).
Paguyuban Pedagang Pasar Masaran Cawas dipimpin Bakir dan Paguyuban Pedagang Pasar Sidoharjo Bayat dipimpin Suwiyarno. Mereka datang ke DPRD Klaten dengan audiensi dengan pihak Disdagkop dan UKM Klaten dan Bagian Hukum Setda Klaten terkait Perda Klaten yang berisi kenaikan retribusi.
“Kami datang ke sini karena kenaikan retribusi yang sangat tinggi dan memberatkan bagi para pedagang. Tak hanya bagi pasar Masaran Cawas, pasar Sidoharjo Bayat, tapi juga nasib pedagang pasar lainnya di Klaten. Kami minta dikembalikan statusnya dari pasar kelas 1 menjadi pasar kelas 2. Kondisi pandemi ini sangat berat, apalagi ditambah kenaikan retribusi yang 100 persen lebih. Lagian pasar juga sepi,” ujar Bakir.
Usai acara audiensi, kepada wartawan, Hamenang menyatakan perlunya satu langkah atau itikad baik pemerintah Klaten dengan mempertimbangkan kembali dampak kenaikan retribusi pedagang pasar dari kelas 2 menjadi kelas 1. Saat audiensi, ternyata kenaikan tak sampai 200-300 persen dan hanya sekitar 100 persen lebih sedikit.
“Perda tetap harus dijalankan sambil menanti koordinasi dan konsultasi ke Bagian Hukum Setda Klaten. Apakah akan direvisi, ditinjau ulang atau dipending atau bagaimana, kita tunggu saja. Terpenting tadi dengan para pedagang sudah ada kesepahaman dan nanti kita akan tindaklanjuti lebih jauh,” pesan Hamenang.

Saat dimintai konfirmasi, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Pemkab Klaten Didik Sudiarto mengatakan, rencana kebijakan itu sudah dikaji sejak lama atau sekitar tahun 2017. Dan ke depannya, kenaikan retribusi akan tetap diberlakukan sesuai Perda Nomor 2 tahun 2020.
Untuk naiknya pasar kelas 2 menjadi kelas 1, tetap ada aturannya, seperti jumlah pedagang yang banyak dan luasan pasar. Untuk Pasar Masaran Cawas dan pasar Sidoharjo Bayat ini masuk kelas 1. Selama ini ada 50 pasar se Klaten yang dipantau oleh Disdagkop dan UKM Klaten. Dari 50 pasar tersebut, kebanyakan masih dalam level pasar kelas 2 dan jumlah status pasar kelas 1 masih terbatas.
“Perda nomor 2 tahun 2020 itu berisi tentang Retribusi Jasa Usaha dan kami tentu ingin melaksanakan Perda ini dengan sebaik-baiknya. Dalam audiensi tadi ada keluhan pedagang tentang besarnya kenaikan retribusi, juga ada keluhan lain seperti maraknya rentenir dan pengamen di pasar, serta sampah pasar,” jelas Didik. (Kim)
Caption Foto HL:
Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo memimpin audiensi para pedagang pasar ini.