Polres Sragen Bongkar 30 Kasus Narkoba
SRAGEN, POSKITA.co – Pengguna narkoba cukup marak dan merata hingga pelosok pedesaan di Kabupaten Sragen. Sedikitnya 30 kasus narkoba diungkap kurun waktu 9 bulan terakhir oleh Polres Sragen. Dari puluhan kasus narkoba itu, 6 diantaranya kasus sabu- sabu.
Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti menyampaikan selama ini, terhitung Januari lalu hingga Pertengahan November cukup banyak kasus terkait narkoba. ”Jika dihitung masuk bulan Januari ada 30 kasus obat psikotropika, sedangkan kasus sabu ada 10 kasus,” jelasnya Kamis (24/9).
Dia menyampaikan rata-rata pengguna yakni masih usia muda. Namun ada juga yang sudah tua ikut mengkonsumsi maupun mengedarkan. “Rata-rata ada satu kasus satu tersangka,” bebernya mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi.
Sementara lokasi penyebaran obat obatan terlarang itu saat ini sudah menyebar secara merata. Tidak hanya di kawasan Sragen kota saja. Bahkan peredaran juga di pelosok desa dan perbatasan. Seperti Tangen, Jenar dan Gemolong. “Menyebar di kota, Gemolong, Jenar pun pernah kita melakukan penangkapan disana,” terangnya.
Kasat narkoba menyampaikan perlu menggencarkan sosialisasi ke masyarakat. Penyuluhan menjadi tanggung jawab bersama terkati penyalahgunaan narkoba maupun psikotropika.
Dia mengakui pasokan banyak diperjualbelikan secara online. Namun untuk teknis jual beli secara daring tersebut menjadi kewenangan Kementerian Kominfo. Saat ini sudah banyak penindakan berupa penutupan akun yang menjadi sarana jual beli obat berbahaya.
Sementara salah satu pengedar psikotropika Suris, 29, Warga Dukuh Galeh Rt.001/-, Desa Galeh, Kecamatan Tangen mengaku menjadi pengedar sekitar sebulan. Dia membeli Rp 180 ribu dan menjual 10 tablet seharga Rp 360 ribu.
“Dijualnya ke teman-teman, saya sendiri juga pakai,” akunya. (Cartens)