Warga Demo Desak Tower Dipindah
SRAGEN, POSKITA.co – Sejumlah warga Dukuh Krikilan, Desa krikilan, Kecamatan Kalijambe memprotes keberadaan tower jaringan telekomunikasi Kamis (8/4). Aksi ini terpaksa dilakukan karena belum ada respon dari pemerintah maupun perusahaan telekomunikasi tersebut untuk memindahkan lokasi yang lebih aman.
Beberapa warga ramai-ramai mendesak agar persoalan tower di Desa Krikilan tersebut segera ditindaklanjuti. Mereka membawa poster yang meminta agar tower yang sudah selesai ijinnya itu dipindah. Karena pihak warga sudah berupaya melaporkan ke Dinas terkait perihal persoalan tower itu. Namun belum ada kejelasan kabar soal nasib tower tersebut.
Subur selaku tokoh masyarakat setempat, menyampaikan tower ini seharusnya sudah selesai September 2020 lalu. Lantas melihat kondisi bangunannya cukup membahayakan bagi warga di sekitar lokasi rebahan tower. ”Konstruksinya sudah tua, tower ini sudah lebih dari 15 tahun. Lihat saja pondasinya Cuma besi segi empat ditumpangi cor-coran. Jadi mohon pemerintah secepatnya merespon ini,” serunya.
Dia meminta agar antisipasi lebih cepat untuk dilaksanakan. Jangan sampai ada kejadian buruk atau sampai ada korban baru bergerak. Karena lingkungan di sekitar tower sudah sangat khawatir. Apalagi kalau hujan disertai angin kencang. ”Kalau hujan itu terdengar jelas suaranya, krok… krok… seperti itu,” bebernya.
Subur menegaskan sudah lama mengadukan ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen. Namun tanggapannya selalu alasan masih di Proses. Bahkan Kepala desa (Kades) maupun Camat sampai tidak mengetahui adanya perpanjangan ijin penggunaan tower itu.
Dia menegaskan ketakutan masyarakat sekitar ini jangan sampai dijadikan alasan politis. Seperti tidak ada sinyal dan sebagainya. Karena di wilayah Desa Krikilan masih banyak lokasi lahan yang seharusnya lebih aman untuk didirikan tower telekomunikasi dengan tinggi sekitar 50 meter itu.
Sementara Kepala Desa (Kades) Krikilan Widodo menyampaikan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) seharusnya untuk perpanjangan ijin tower ini mengetahui kepala desa dan camat setempat. Namun dia menegaskan tidak tahu perihal perpanjangan tersebut. Selain itu pihaknya tidak menandatangani dokumen apapun soal perpanjangan tower.
”Tower itu sudah 15 tahun yang lalu, kami belum menjabat. Pada bulan September tahun lalu ada informasi perpanjangan antara pihak pengusaha telekomunikasi dengan yang punya lahan. Terjadi miss karena dari warga tidak dikumpulkan dan belum menghubungi kami,” ujarnya.
Widodo menyampaikan warga yang terdampak sudah ditemui dan bersikeras agar lokasi tower dipindah. Setelah mengadukan pada DPMPTSP Sragen, lalu difasilitasi dari dinas. Ternyata memang tidak merubah ijin bangunan dan masih menggunakan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lama.
”Selang beberapa minggu kita mediasi, perwakilan perusahaan komunikasi dari pusat itu datang. Dan kami juga mengajak perwakilan warga sekitar 8 orang. Usulan dari warga ditampung pejabat pusat tadi, Lha ini belum ada tindak lanjut,” terangnya.
Dia menegaskan sebagai kades tidak ada main mata dengan pengusaha maupun warga yang menolak. Lantas soal kelayakan kondisi bangunan yang dipersoalkan, perlu dicek oleh tim yang paham teknisnya. (Cartens)