Dana PTSL Banaran Bocor ke LSM

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Inspektorat Kabupaten Sragen terus mendalami laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan. Sejumlah orang didatangkan termasuk pelapor perihal dugaan pungli tersebut, Jumat (9/10). Bahkan muncul dugaan dana PTSL Banaran bocor ke LSM sedikitnya Rp 10 juta.

Salah satu warga Banaran, Paryanti menyampaikan dirinya dimintai keterangan di Inspektorat terkait laporan PTSL desa Banaran. Beberapa pertanyaan disampaikan terkait besaran nilai yang ditarik dari warga.

Divisi hukum dan Ham Forum Masyarakat Sragen (Formas) Sri Wahono selaku pendamping warga menjelaskan, dalam dugaan pungli PTSL Banaran dinilai menyalahi peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2020. Lantaran pembayaran pemohon PTSL bervariasi dari Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu

Pihaknya, mendampingi warga yang memberikan keterangan ke kantor Inspektorat pada Rabu (7/10) lalu. ”Beberapa pertanyaan soal pembayaran yang diberikan ke panitia tidak sama, ada yang sampai Rp 600 ribu,” terangnya kemarin.

Selain itu,kata Wahono, dalam hasil pengumpulan data dilapangan, pihaknya juga mendapatkan bukti data keuangan panitia. Dari bukti yang ditemukannya ada bukti penggunaan uang yang diberikan pada sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) senilai Rp 10 juta. ”Sekiranya tidak ada bukti tentu dari inspektorat tidak seserius ini. Beberapa waktu lalu dapat info bahwa dari tim inspektorat juga ke desa Banaran,” ujarnya.

Dikatakan Wahono, selain pembayaran bervariasi, dalam.program PTSL para pemohon masih dibebani untuk membayar patok tanah sendiri. Anehnya lagi, bagi pemohon PTSL yang sertifikat tanahnya sudah jadi masih harus.membayar fotokopi Rp 7 ribu/sertifikat.

“Bahkan saat penyerahan sertifikat yang jadi, sampai mendatangkan jasa fotocopy ke desa Banaran 7/9/2020,” beber Wahono.

Terpisah Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen Wahyu Widayat menyampaikan tim yang dibentuknya masih bekerja. Pihaknya belum bisa menyampaikan proses penanganan. ”Sampai saat ini tim masih pulbaket (Pengumpulan bahan dan keterangan). Mungkin bisa sampai beberapa hari kedepan. Keterangan yang bisa saya sampaikan sementara itu dulu. Nanti kalau sudah waktunya saya info,” ujarnya.

Inspektorat Kabupaten Sragen sendiri menindaklanjuti laporan yang diterima pada Kamis (24/9) lalu. Terkait dugaan Pungli mencuat setelah warga merasa membayar lebih besar dibanding ketetapan dalam Perbup. Selain diduga biaya juga tidak sama, ada yang Rp 500 ribu dan ada yang Rp 600 ribu.

Dari pemohon total ada 1.024 sertifikat, yang sudah jadi sejumlah 563 sertifikat. Sedangkan sisanya 461 sertifikat belum jadi. (Cartens)