Lelang Proyek DPUPR Wajib Dikawal

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Proses lelang kegiatan proyek di Sragen terus mendapatkan pengawalan ketat dari kalangan organisasi kemasyaratan dan aktivis LSM, Jumat (25/9). Langkah itu diambil agar lelang sesuai prosedur dan tak ada dugaan penyimpangan serta tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Ketua DPD Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI) Kabupaten Sragen Eko Prihyono melihat rencana lelang Paket Pekerjaan DPUPR maupun indfrastruktur harus benar-benar dikawal. Pihaknya berharap Inspektorat Kabupaten Sragen dan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) tidak hanya sekedar menjadi bemper Dinas. Salah satunya seperti adanya dukungan galian C dalam proyek pengecoran jalan harus sesuai surat dukungan.

“Kalo surat dukungan galian C dengan material sirtu, tidak boleh ditafsirkan lain, seperti diganti batu.andesit, tanah uruk maupun bebatuan lain. Jadi kalo dukungan harus sirtu ya sirtu,” tandas Eko.

Dia menyampaikan dalam regulasi, untuk fungsi pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) maupun Pokja jangan sampai lakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuat penafsiran lain dalam dukungan proyek. Lantaran, indikasi terjadinya penyimpangan karena adanya rekayasa dalam surat dukungan.

“Karena dengan memainkan dukungan bisa mempengaruhi hasil lelang proyek dan terjadi indikasi penyimpangan,” papar Eko.

Ditambahkan Sekretaris DPD KPK RI Wagiyanto alias Wagon selain mengawal proyek dan lelang, kelembagaanya juga melaporkan dugaan sejumlah pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Kepala DPUPR sebagai penyelenggara negara diduga melanggar pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan permintaan sesuatu pada seseorang terkait jabatannya sebagai penyelenggaara negara. Dia menjelaskan ada kebocoran yang mengakibatkan kerugian negara. ”Hanya dengan 5 titik proyek, negara dirugian Rp 2,6 miliar, oleh karena itu kami bersurat ke Kejaksaan,” terangnya.

Selain melaporkan ke Kejari Sragen, pihaknya juga melaporkan DPUPR atas indikasi 5 proyek yang berbeda ke Polda Jateng. ”Ke polda Jateng, kami laporkan yang berbeda. Lokasi titiknya beda dengan yang kami laporkan ke Kejaksaan, proyek 2018,” jelasnya.

Sementara Ketua ULPPBJ Aris Wahyudi menjelaskan, hingga saat ini belum ada lelang untuk proyek infrastruktur. Kaloupun nanti saat lelang ada persoalan, masih ada masa sanggah.

“Secara pasti kami pastikan LPBJ tidak ada permainan dan proses lelang dilakukan secara transparan sesuain sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK),” papar Aris. (Cartens)