Camat Sambungmacan Dipolisikan
SRAGEN, POSKITA.co – Camat Sambungmacan dan Panitia pilkades Desa Toyogo, dilaporkan ke Polres Sragen, Jumat (6/12). Laporan polisi itu soal indikasi manipulasi sejumlah persyaratan maupun tahapan pilkades. Tri Hartono mengungkapkan, sejak tahapan awal dalam Pilkades Desa Toyogo sudah terjadi kejanggalan yang dilakukan pihak panitia. Di antaranya tahapan ujian seleksi, calon bernama Suwarno yang tak membawa identitas KTP mengganti dengan identitas SIM yang namanya berbeda Marno. Namun pihak panitia meloloskan persyaratan itu. Indikasi Camat ikut terlibat dalam manipulasi itu.
“Padahal dengan nama yang berbeda jelas sebagai bentuk manipulasi identitas diri dan sebagai bentuk pemalsuan dokumen negara. Pemalsuan itu, saya memiliki dua alat bukti yang sah,” tandas Hartono yang juga anggota Satgas anti money politic Pilkades Sragen ini.
Selain masalah indikasi manipulasi identitas salah calon, dalam proses pengumuman nama calon kades juga janggal. Karena calon yang telah dinyatakan lulus, bisa dianulir dan diganti calon lain yang sebelumnya tidak lulus ujian.
“Anehnya lagi, calon yang dinyatakan lulus hanya mendapatkan nomor urut dari calon yang dianulir, dan tak ada pengundian nomor ulang,” ucap Hartono.
Adanya sejumlah indikasi kecuranan itu, pihaknya mencoba melaporkan persoalan itu ke Polres Sragen. Dengan persoalan awal itu, kata Hartono, pihaknya sudah melapor ke pihak kepolisian Sragen dengan tembusan ke Polda Jateng, Bupati maupun institusi terkait.
Menurut Hartono, laporan tersebut merupakan kali ketiga. Lantaran dua laporan terdahulu ditolak, dan pihaknya langsung mengadu ke Kapolres Sragen. Sementara Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan menjelaskan pihaknya memang mendapatkan laporan soal masalah tersebut melalui surat resmi ke Polres Sragen.
“Saat ini kami masih mendalami laporan tersebut untuk ditindak lanjuti,” jelas AKBP Yimmy Kurniawan melalui pesan singkatnya. (Cartens)