Kasus Komputer Desa Macet di Kejaksaan
SRAGEN, POSKITA.co – Muncul temuan baru dalam kasus pengadaan komputer Sistem Informasi Desa (SID) yang ditangani Kejaksaan negeri (Kejari) Sragen. Dimana dari hasil kajian Sandi Negara dan Badan Siber ditemukan Phissing alias pencurian data dalam program SID. Namun prihatinnya, kasus yang ditangani kejaksaan Sragen sejak 1,5 tahun macet. Padahal dalam pengadaan perangkat komputer di 196 desa terindikasi adanya kerugian negara mencapai Rp 3,92 miliar. Bahkan sebagian besar kepala desa (kades) sudah dipanggil kejari terkait mendalami kasus tersebut.
Namun progres kasus tersebut dinilai lambat, bahkan berjalan mundur. Ketua Gerakan Rakyat Tumpas Korupsi (Gertak) Agung Sutrisno akan melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) soal kasus SID Sragen. Pasalnya, perkara yang telah diadukan pada 15 Maret 2018 belum ada perkembangan apapun.
“Padahal dalam kasus tersebut ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dari instansi terkait, mark up harga perangkat komputer dan pembajakan data. Hal itu dikuatkan dari temuan sandi negara dan tim siber adanya indikasi phissing dalam kasus SID,” tandas Agung Sutrisno, Senin (15/7).
Namun kami sangat prihatin, sudah tiga kali ganti kepala kejaksaan Sragen, kasus itu jalan ditempat. Bahkan muncul rumor, antara kepala desa dengan pihak kejaksaan sudah ada dugaan main mata.
“Namun kami tetap berpikiran positif, kasus itu tetap ditangani dengan baik. Hanya saja, bila tidak ada progres berarti jelas kami akan mengadukan kasus itu ke Kejaksaan Agung,” tutur Agung.
Dia menilai kasus ini lantas terlihat adem ayem saja. Sehingga pihaknya menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan untuk mengaburkan atau menghilangkan dugaan tipikor itu. Padahal dugaan korupsi ini melibatkan seluruh desa di Sragen.
Pihaknya menegaskan, jika tidak ada langkah konkret tentang perkara
tersebut, dia akan mendesak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah maupun ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih kasus ini.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Sragen Agung Riyadi mewakili Kajari Sragen, Syarif Sulaiman menyampaikan akan meninjau kembali perkara tersebut. Pihaknya mengaku saat ini masih fokus pada perkara lainnya. ”Nanti akan kita buka-buka lagi dan rapatkan dulu,” ujarnya.
Pihaknya membantah jika ada unsur kesengajaan, seolah-olah menghentikan
perkara ini. Pihaknya menyampaikan akan review temuan apa saja dan berapa saksi yang sudah diperiksa. Pihaknya menyampaikan belum selesai memeriksa semua yang terkait. ”Kalau ada kurang akan kami panggil lagi,” tuturnya. (Cartens)
Caption Foto:
Bukti laporan kasus SID di kejaksaan Sragen.